Komnas HAM Minta Polisi Peka Terhadap Laporan Publik, Terutama Kekerasan Seksual
Merdeka.com - Komnas HAM memberikan catatan kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian untuk lebih peka dan cepat tanggap dalam menerima laporan masyarakat. Khususnya yang perlu disoroti adalah respon kepolisian terhadap kasus kekerasan seksual.
"Untuk kasus tertentu, kita membutuhkan polisi yang lebih peka, lebih tanggap terhadap laporan publik misalnya terkait dengan isu kekerasan seksual," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam rilis Catatan Akhir Tahun Komnas HAM, Selasa (28/12).
Namun, Beka mengakui ada langkah cepat tanggap dan kepekaan oleh aparat penegak hukum terhadap sejumlah laporan masyarakat. Namun diingatkan proses hukum lanjutan harus menunjukkan perlakuan yang sama supaya tidak ditanggapi negatif oleh masyarakat.
-
Bagaimana cara Komisi III agar polisi bisa tegas? “Dua sikap yang penting bagi jajaran di lapangan; tegas dan humanis. Berikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat dan tegas dalam menegur yang menyalahi aturan,“ demikian Sahroni.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Bagaimana Komnas HAM menindaklanjuti aduan tentang Vina? Aduan itu pun telah ditindaklanjuti, oleh Komnas HAM yang telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Mengapa Komisi III meminta polisi tetap tegas? “Saya kira kebijakan Pak Kapolri ini bagus, ya. Sementara, tilang manual ditiadakan dulu saat Nataru 2024. Jadi jajaran di bawah bisa fokus pastikan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran masyarakat dengan pendekatan-pendekatan yang humanis. Tapi meski begitu, kalau ada masyarakat yang membahayakan dalam berkendara, tetap wajib ditegur keras,“ ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (13/12).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Beka menekankan, penegakan hukum oleh kepolisian harus tegas kepada siapapun. Termasuk pelaku yang dilaporkan merupakan anggota aparat penegak hukum itu sendiri.
"Saya kira penting bagi kepolisian untuk menekankan soal proses hukum yang adil dan setara kepada siapapun yang memang diduga atau melakukan kejahatan," ujar Beka.
Proses hukum itu pun harus adil dan transparan. Jangan aparat penegak hukum baru memproses laporan masyarakat setelah ramai diviralkan di media sosial. Salah contoh adalah kasus penabrakan dua remaja oleh tiga prajurit TNI di Garut, Jawa Barat.
"Penting untuk menegaskan adanya proses hukum yang adil dan transparan. Tidak hanya saat viral saja. Tetapi nantinya kalau sudah sampai ke proses peradilan militer atau yang lain. Proses pengadilan juga harus adil dan transparan," tegas Beka.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaPolisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Baca SelengkapnyaMencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaAktivis menyoroti pola-pola kekerasan terhadap perempuan yang tak kunjung disikapi secara serius oleh negara.
Baca Selengkapnya