Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM: Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel Baswedan Mencederai Publik

Komnas HAM: Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel Baswedan Mencederai Publik 2 Penyerang Novel Baswedan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti keputusan JPU yang menuntut satu tahun penjara dua penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan. Komnas HAM pun mendorong KPK untuk mengkritisi dan berikan perhatian terhadap tuntutan jaksa pada kasus Novel Baswedan.

"Salah satu yang paling penting KPK seharusnya ikut bergerak, itukan pegawai dia dan harus memberikan perhatian lebih terhadap tuntutan ini. Jadi KPK harusnya bisa menanyakan kok bisa tuntutannya segitu," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada merdeka.com, Jumat (12/6).

Dia menilai, sudah seharusnya KPK mengkritisi hasil tuntutan satu tahun penjara dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang diberikan jaksa. Terlebih, kontribusi Novel Baswedan melalui Institusi KPK yang cukup besar memberantas korupsi di negeri ini.

"Kalau kita lihat secara hukum biasa saja di KUHP itu pasti ada pasal-pasal yang ketika melawan petugas ada pemberatan. Oleh karena itu, jaksa harus menjelaskan, karena tidak mungkin kasus yang sebesar ini jaksa itu tidak tahu. Mengapa tuntutannya hanya 1 tahun, karena itu sama saja mencederai kepentingan publik," ujar dia.

Selanjutnya, dia menjelaskan kasus Novel Baswedan saat masuk ke Komnas HAM adalah human right defenders yakni, para pembela hak asasi manusia.

"Kenapa kita sebut pembela hak asasi manusia, karena dia melaksanakan sesuatu yang penting bagi publik yaitu pemberantasan korupsi. Sehingga memang Jadi kami sangat menyesalkan kok tuntutannya melupakan apa yang dilakukan oleh Novel dan serang kepada dirinya adalah serang terhadap pembela hak asasi manusia dalam konteks aparatur yang melakukan pemberatasan korupsi,” tegasnya.

Tanggapan KPK Terhadap Kasus Novel

Pada kesempatan yang berbeda, KPK memahami kekecewaan penyidik senior Novel Baswedan atas rendahnya tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras. Kini, KPK berharap majelis hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya.

"KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Ali meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi.

"Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Ali.

Ia menambahkan, peradilan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan merupakan ujian hati nurani bagi para penegak hukum.

"Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum," ujar Ali.

Ali mengatakan, Novel Baswedan merupakan seorang penegak hukum tindak pidana korupsi yang menjadi korban atas teror air keras hingga menyebabkan kedua mata Novel tak bisa melihat dengan sempurna.

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," kata Ali.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Optimisme Pegiat Korupsi Tunggu Langkah Konkret Presiden Prabowo Berantas Koruptor
Optimisme Pegiat Korupsi Tunggu Langkah Konkret Presiden Prabowo Berantas Koruptor

Pidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.

Baca Selengkapnya
Soroti Kondisi KPK, Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK
Soroti Kondisi KPK, Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK

Gugatan itu berdasarkan dari kondisi lembaga antirasuah yang saat ini tengah banyak gonjang-ganjing pelbagai kasus.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Sindir Nurul Ghufron: Mau Buat Kerusakan Apalagi Jadi Pimpinan KPK
Novel Baswedan Sindir Nurul Ghufron: Mau Buat Kerusakan Apalagi Jadi Pimpinan KPK

Novel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU

Novel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan soal Firli Bahuri Tersangka: Pertama kali Pimpinan KPK Korupsi di Level Tertinggi
Novel Baswedan soal Firli Bahuri Tersangka: Pertama kali Pimpinan KPK Korupsi di Level Tertinggi

Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi

Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar

AKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.

Baca Selengkapnya
Ungkap Suap di Basarnas, Pimpinan KPK Terima Teror Nyawa dan Kekerasan
Ungkap Suap di Basarnas, Pimpinan KPK Terima Teror Nyawa dan Kekerasan

Pimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan

Baca Selengkapnya