Kompolnas Sebut Kasus Djoko Tjandra jadi Kesempatan Lakukan Bersih-bersih di Polri
Merdeka.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memandang penanganan pelarian buronan Djoko Tjandra, harus dijadikan ajang bersih-bersih, khususnya di tubuh Polri.
"Saya sangat senang, dan berharap masyarakat, publik, media, terus mengawasi kasus ini Djoko Tjandra dan juga buronan lain, kita bersama-sama menggelorakan untuk anti korupsi. Kemudian yang kedua, selanjutnya ini dipandang sebagai momentum bersih-bersih terutama ditubuh Polri. kata Poengky dalam diskusi Polemik, Sabtu (18/7/2020).
Karena itu, dia meminta agar bisa memberlakukan sanksi kepada anggota Polri yang sudah terbukti melakukan pelanggaran.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
"Jadi anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, melakukan tindakan kejahatan harus diberikan sanksi," ungkap Poengky.
Dia juga memandang, kasus ini juga semakin mengingatkan bahwa reformasi di tubuh Polri masih belum selesai.
"Masih harus dikawal sampai sekarang, karena ternyata memang ada anggota-anggota yang masih juga tidak melaksanakan reformasi dengan benar," tegas Poengky. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaKedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaAboe berharap, tidak ada lagi jaksa yang bermain dan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaSeharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaDalam beberapa tahun terakhir, sudah banyak kejadian naas tersebut yang merusak citra Kepolisian Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca Selengkapnya