Kongkalikong di Pamekasan, Bupati & Kajari berlabuh di rumah tahanan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dugaan suap pengamanan kasus penyelewengan dana desa Pamekasan. Dua diantaranya Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya. Keduanya ditahan terpisah. Achmad Syafii ditahan di Rutan KPK sementara Jaksa Rudi dititipkan di Rutan Cipinang.
Keduanya terlibat dalam pusaran kongkalikong untuk mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana desa. Bermula dari kepala desa Dasuk Agus Mulyadi yang ketakutan berurusan dengan hukum, sehingga dia berusaha mengamankan kasus ini dengan melapor ke Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo dan ke Kajari Pamekasan agar kasus ini disetop. Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin juga tak ingin kasus ini mencuat. Sebab bisa menimbulkan kegaduhan.
Kajari mengatakan kalau kasus ini bisa disetop jika ada setoran Rp 250 juta. Ini juga dilaporkan ke Bupati. KPK mengendus ini dan langsung melakukan operasi tangkap tangan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo heran adanya kongkalikong antara Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo dengan Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya terkait upaya pengamanan dugaan penyelewengan dana desa. Kongkalikong itu tidak bisa ditolerir lagi.
"Kalau sampai ada kongkalikong kepala daerah, kepala desa dengan oknum kejaksaan, inspektorat sudah parah itu karena tugas Inspektorat mengawasi kalau sampai Inspektorat terlibat ya mau ngomong apa lagi. Ya nanti biar aja KPK yang proses," tegasnya usai menghadiri Rakornas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (3/8).
Keduanya sudah ditetapkan tersangka. Namun nasibnya berbeda. Kejaksaan Agung langsung mengambil langkah tegas. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mohammad Rum mengatakan bahwa Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya telah dinonaktifkan dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah pastilah itu (dinonaktifkan) sudah tersangka itu sudah dinonaktifkan dia (Rudi Indra)," kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
Akan tetapi, dinonaktifkannya Rudi bukan berarti dirinya diberhentikan dari profesinya. Pasalnya, Kejagung masih menunggu hasil kepastian hukum tetap atau inkrah dari putusan pengadilan nanti.
"Tapi melalui mekanisme yang ada tidak langsung saja tidak ada mekanisme. Sekarang ini sudah dinonaktifkan. Karena dia sudah tersangka tapi ya tetap prosedur kan tak boleh tinggal," ujarnya.
Berbeda dengan Rudy, Achmad Syafii masih menjabat Bupati meski sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum dapat mengambil sikap pasca penetapan Achmad Syafii sebagai tersangka. Menurut Tjahjo, pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPK.
"Masih nunggu pernyataan resmi KPK, sama kaya kemarin begitu Bengkulu OTT baru kami dapet Surat, begitu dapet Surat kami cek suratnya betul baru kami berhentikan," kata Tjahjo.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan ini berawal dari laporan dari keluarga warga binaan di Lapas Cebongan.
Baca SelengkapnyaJohanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaHal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba bukan diusung PKS, melainkan oleh PDIP dan PKPI.
Baca SelengkapnyaMomen pertemuan Rudy 'Gajah' dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Agus Subiyanto di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca Selengkapnya