Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hendropriyono: Jangan Sekali-kali Berdemonstrasi di Rumah Keluarga Siapa Pun

Hendropriyono: Jangan Sekali-kali Berdemonstrasi di Rumah Keluarga Siapa Pun Rumah Ibu Mahfud MD di Pamekasan Digeruduk. Twitter @jumianto_RK ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono, memberi peringatan kepada para pendemo di kediaman keluarga Menko Polhukam Mahfud MD, di Pamekasan, Jawa Timur. Dia mengingatkan jangan berdemo di rumah siapapun karena ada konsekuensi yang berbahaya.

"Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya," katanya, Kamis (3/12).

Menurutnya, keluarga Mahfud bisa melakukan tindakan pembelaan yang melampaui batas. Dia bilang, dalam keadaan tersebut, pasal 48 dan pasal 49 KUHP mengatur kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.

Dia menuturkan, pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain. Karena, ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Sedangkan, lanjut dia, pasal 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.

Sehingga, menurutnya, hukum tersebut membenarkan, jika pihak yang diserang membela diri hingga terpaksa melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum.

"Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang," lanjutnya.

Hendropriyono melanjutkan, jika keluarga Mahfud melakukan pembelaan diri dilindungi oleh undang-undang. Termasuk, apabila membela diri hingga membunuh si penyerang.

"Keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang, cukup dengan alasan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka, maka pembelaan terpaksa jika mereka lakukan dilindungi oleh pasal 49 KUHP tersebut. Maksud dari pembelaan diri sampai melampaui batas, disebutkan, adalah sampai matinya si penyerang," tuturnya.

"Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, istri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama," pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, ada Selasa siang sekitar pukul 13.45 WIB, rumah Mahfud MD di Pamekasan tiba-tiba didatangi ratusan orang dengan menumpang beberapa truk.

Di depan rumah Mahfud, massa sempat berorasi sebelum dengan cepat dihalau oleh polisi.

Sebelum mengepung rumah orang tua Mahfud, massa telah mendatangi Mapolres Pamekasan.

Dalam orasinya, massa meminta agar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab tidak dijadikan tersangka.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Was-Was Anggota DPR Habiburokhman Takut Ditimpuk Saat Turun dari Mobil Komando Usai Temui Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada
FOTO: Wajah Was-Was Anggota DPR Habiburokhman Takut Ditimpuk Saat Turun dari Mobil Komando Usai Temui Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada

Wajah politisi Gerindra itu tampak was-was saat turun dari mobil komando.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Mahfud Blak-blakan Fakta Tata Negara Indonesia, Dinasti Boleh Asal....
VIDEO: Keras! Mahfud Blak-blakan Fakta Tata Negara Indonesia, Dinasti Boleh Asal....

Mahfud mengatakan anggota keluarga boleh menduduki jabatan di dalam demokrasi namun harus berkompetisi secara fair

Baca Selengkapnya
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi

Menanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Mahfud Md Sindir Dinasti Politik Jorok, Rekayasa Hukum & Bantu Kemenangan
VIDEO: Keras Mahfud Md Sindir Dinasti Politik Jorok, Rekayasa Hukum & Bantu Kemenangan

Calon wakil presiden Mahfud Md memberikan respons terkait dinasti politik yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik

Baca Selengkapnya
VIDEO: Cawapres Mahfud Md Janji Tak Curang, Ada Aparat Dukung Akan Ditindak!
VIDEO: Cawapres Mahfud Md Janji Tak Curang, Ada Aparat Dukung Akan Ditindak!

Bacawapres sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan akan menindak tegas anak buahnya yang ikut campur masalah politik.

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya