Konsorsium Perempuan Jambi desak anak korban perkosaan tak dihukum
Merdeka.com - Konsorsium Perempuan Jambi membuat petisi untuk Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Batanghari. Mereka mendesak agar membebaskan anak korban perkosaan dari segala tuntutan, memulihkan nama baik dan memberikan akses untuk pemulihan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bulian menjatuhkan hukuman enam bulan penjara karena anak tersebut melakukan aborsi terhadap kandungan yang terjadi karena diperkosa kakak kandungnya.
Konsorsium Perempuan Jambi, yang menyatakan gabungan dari berbagai organisasi di Jambi dan mendapat dukungan dari aliansi nasional dan internasional, dalam petisinya menyebut anak korban perkosaan dan kekerasan yang dihukum akan berdampak serius bagi masa depannya dan anak-anak Indonesia.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku meminta korban menggugurkan kandungan? Permintaan untuk menggugurkan kandungan, ungkap Maulana, karena pelaku malu dengan kondisi RN yang tengah mengandung janinnya dari hasil hubungan gelap di luar nikah.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang meminta korban untuk menggugurkan kandungan? 'Menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat-obatan keras yang dapat menggugurkan kandungan,' kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, Selasa (23/4).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Selain mendesak anak korban perkosaan itu tidak dihukum, Konsorsium juga mendorong pemerintah untuk memfasilitasi sistem pelayanan dan penanganan korban kekerasan seksual agar mendapatkan pelayanan secara komprehensif.
Konsorsium juga mendorong pemerintah untuk segera memberikan pendidikan kesehatan reproduksi bagi anak dan remaja di setiap jenjang pendidikan sekolah maupun diluar sekolah.
Hal itu agar anak mendapat informasi yang baik dan benar atas kesadaran sendiri melaporkan kasus kekerasan seksual bila mendapatkan dan atau mengetahui tindakan kekerasan seksual disekitarnya.
Konsorsium juga meminta Mahkamah Agung untuk memberi penguatan terhadap hakim yang menangani kasus perempuan dan anak agar dapat memberikan putusan yang terbaik serta berpihak pada perempuan dan anak.
Petisi daring agar anak korban perkosaan dan menggugurkan kandungannya di Jambi tidak dihukum di change.org telah didukung 17.396 orang, sebagaimana saat diakses di Jakarta, Rabu, pukul 13.50 WIB. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaSkenario aborsi terungkap usai keduanya meminta surat pengantar pemakaman.
Baca SelengkapnyaSaat ini jenazah bayi sudah dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi langsung memberikan pendampingan pada keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan anak berusia 7 tahun.
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaDua sejoli berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi usai melakukan praktik aborsi hasil hubungan gelap.
Baca Selengkapnya