Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konsumsi narkoba, putra Bupati Batubara dihukum 2 tahun penjara

Konsumsi narkoba, putra Bupati Batubara dihukum 2 tahun penjara Sidang putra Bupati Batubara. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum OK Muhammad Kurnia Aryeta dengan pidana penjara selama 2 tahun. Hukuman itu dijatuhkan karena putra Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, itu terbukti bersalah menggunakan natkotika.

Vonis bersalah dan hukuman 2 tahun penjara itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jamaluddin di PN Medan, Kamis (10/8). Majelis menyatakan Kurnia telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan langsung dibacakan hakim setelah Kurnia menyampaikan pledoi. Dalam pembelaannya, dia memohon agar diberi keringanan hukuman karena mempunyai keluarga yang harus ditanggung.

"Saya punya anak dua dan seorang istri yang harus saya nafkahi," pintanya.

Setelah mendengarkan pembelaan itu, majelis hakim langsung membacakan putusan. "Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara kepada terdakwa," kata Jamaluddin.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menghukum Kurnia dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Menyikapi vonis ini, JPU Tetty menyatakan pikir-pikir. "Saya sampaikan dulu ke pimpinan. Kalau terdakwa sepertinya terima, sepertinya ya," tuturnya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Kurnia ditangkap personel Polsek Sunggal di Jalan Ringroad simpang Jalan Setia Budi, Medan, pada 14 Februari 2017. Saat itu petugas menghentikan Kurnia yang mengendarai mobil Suzuki Swift hitam dengan nopol BK 1017 VV, lalu menggeledahnya.

Dari tas sandang Kurnia, petugas menemukan barang bukti sepaket sabu seberat 0,08 gram. Narkotika itu dia beli seharga Rp 150 ribu.

Penangkapan itu merupakan kali kedua Kurnia berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Pada Agustus 2016, dia juga pernah ditangkap personel Polres Batubara bersama sepupunya Mirza Hafid (24) di Jalan Tanjung Kuba, Indrapura, Air Putih, Batu Bara. Namun, ketika itu, keduanya menjalani rehabilitasi. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP