Konsumsi narkoba, putra Bupati Batubara dihukum 2 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum OK Muhammad Kurnia Aryeta dengan pidana penjara selama 2 tahun. Hukuman itu dijatuhkan karena putra Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, itu terbukti bersalah menggunakan natkotika.
Vonis bersalah dan hukuman 2 tahun penjara itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jamaluddin di PN Medan, Kamis (10/8). Majelis menyatakan Kurnia telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan langsung dibacakan hakim setelah Kurnia menyampaikan pledoi. Dalam pembelaannya, dia memohon agar diberi keringanan hukuman karena mempunyai keluarga yang harus ditanggung.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya punya anak dua dan seorang istri yang harus saya nafkahi," pintanya.
Setelah mendengarkan pembelaan itu, majelis hakim langsung membacakan putusan. "Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara kepada terdakwa," kata Jamaluddin.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menghukum Kurnia dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Menyikapi vonis ini, JPU Tetty menyatakan pikir-pikir. "Saya sampaikan dulu ke pimpinan. Kalau terdakwa sepertinya terima, sepertinya ya," tuturnya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Kurnia ditangkap personel Polsek Sunggal di Jalan Ringroad simpang Jalan Setia Budi, Medan, pada 14 Februari 2017. Saat itu petugas menghentikan Kurnia yang mengendarai mobil Suzuki Swift hitam dengan nopol BK 1017 VV, lalu menggeledahnya.
Dari tas sandang Kurnia, petugas menemukan barang bukti sepaket sabu seberat 0,08 gram. Narkotika itu dia beli seharga Rp 150 ribu.
Penangkapan itu merupakan kali kedua Kurnia berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Pada Agustus 2016, dia juga pernah ditangkap personel Polres Batubara bersama sepupunya Mirza Hafid (24) di Jalan Tanjung Kuba, Indrapura, Air Putih, Batu Bara. Namun, ketika itu, keduanya menjalani rehabilitasi. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya