Kontroversi rencana pembubaran HTI oleh pemerintah
Merdeka.com - Pemerintah resmi mengusulkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan. HTI terindikasi kuat bertentangan dengan ideologi negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Usulan tersebut diungkapkan Menko Polhukam Wiranto usai menggelar rapat dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Wiranto menyatakan pembubaran dilakukan berdasarkan hukum. Nantinya, pemerintah akan mengajukan usulan pembubaran ke ranah peradilan.
"Langkah itu harus dilakukan semata-mata mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional untuk masyarakat adil dan makmur," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantornya, Senin (8/5) kemarin.
-
Kapan PKI dibubarkan? Sampai pada akhirnya mereka berseteru hingga keberadaannya pun dibredel. Para anggota PKI pun dipecat dari kabinet dan partai merah tersebut dibubarkan.
-
Kapan Khilafah Islam Turki Utsmani dibubarkan? Seperti Pada 28 Rajab 1342 H, tepatnya pada 3 Maret 1924 M, Kekhilafahan Islam Turki Utsmani dibubarkan oleh Mustafa Kemal Ataturk.
-
Bagaimana cara BPUPKI dibubarkan? Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan oleh pemerintah pendudukan Jepang dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.
-
Siapa yang membubarkan BPUPKI? Pembubaran Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang didorong oleh beberapa alasan penting:
-
Kapan Banas resmi dibubarkan? Banas akhirnya resmi dibubarkan pada Mei 1963.
-
Kenapa BPUPKI dibubarkan? Pembubaran Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang didorong oleh beberapa alasan penting: 1. Tugas Utama Selesai BPUPKI telah menyelesaikan tugas utamanya, yaitu menyelidiki dan merumuskan dasar negara serta rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) bagi Indonesia merdeka. Dalam dua kali sidang besar, BPUPKI berhasil merumuskan Pancasila sebagai dasar negara dan menyusun rancangan UUD. Setelah tugas ini selesai, BPUPKI tidak lagi diperlukan untuk melanjutkan pekerjaan yang sudah direncanakan.
Menurutnya, aktivitas HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
Menko Polhukam bubarkan HTI ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Alasan lainnya, meski merupakan ormas berbadan hukum, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
"Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," jelas Wiranto.
Keputusan pemerintah itu langsung mendapat reaksi dari HTI. Ketua DPD I HTI Sumsel, Mahmud Jumhur menilai, pembubaran itu sebuah bentuk kezaliman karena dilakukan tanpa proses dialog. Pembubaran juga disinyalir lantaran kepentingan pemerintah terganggu dengan banyaknya kritik disampaikan.
"Islam itu tidak bertentangan dengan Pancasila dan tidak pula anti Kebhinekaan. Jadi apanya yang dilanggar oleh HTI, tidak pernah mengganggu ketertiban umum, tidak pernah berbuat kekacauan," kata Mahmud, kemarin.
Menurutnya, rencana pembubaran HTI telah lama terembus. Isu ini semakin menguat sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kalah dalam pertarungan Pilkada DKI Jakarta.
HTI tolak Miss World ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko
"Ini karena rezim panik. Puncaknya setelah Ahok kalah Pilkada kemarin," ujarnya.
Pihaknya menegaskan bakal melakukan perlawanan secara hukum. Sebab, HTI resmi terdaftar sebagai organisasi dan dilindungi undang-undang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan langkah yang diambil pemerintah. Dia menilai pemerintah telah gagal menjadi fasilitator gerakan sosial.
Dia menyarankan pemerintah agar tak khawatir dan menghakimi pemikiran HTI. Sebab, pemikiran HTI buat menjadikan Indonesia negara khilafah adalah sebuah khayalan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh melarang pemikiran yang dipegang teguh HTI. Kecuali, HTI melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum seperti kekerasan atau pemaksaan.
Fahri Hamzah©2016 merdeka.com/arie basuki
"Di Indonesia ini tidak boleh melarang orang mengkhayal. Karena yang tidak boleh itu melanggar hukum, melakukan kekerasan, pemaksaan dan sebagainya. Tapi kalau orang mau mengkhayal ya Indonesia harus menjadi tempat orang mengkhayal enggak apa-apa," katanya.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas juga ikut angkat bicara. Dia menilai sikap pemerintah tersebut sangat tidak tepat.
"Pembubaran ormas hanya bisa melalui pengadilan dan dasar yang kuat. Kalau jadi pejabat bicara harus hati-hati," kata Busyro di Kantor PP Muhammadiyah, kemarin.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memiliki catatan tentang kerusakan apa yang pernah ditimbulkan oleh ormas yang akan dibubarkan. Pembubaran ormas tidaklah bisa dilakukan secara asal-asalan.
"Sekarang ada ormas dan aparat negara mengklaim Pancasila tapi korupsi luar biasa. Menjual belikan tata ruang tambang bisnis yang lain dan itu menimbulkan kemiskinan dan memperkuat budaya suap dan merusak Pancasila. Itu merusak NKRI itu harus ditindak tegas," katanya.
Busyro menilai, isu dan langkah pembubaran ormas yang akan dilakukan pemerintah merupakan bagian dari kepentingan politik. Isu pembubaran, kata Busyro, jangan sampai hanya untuk pengalihan konsentrasi masyarakat untuk mendapatkan edukasi politik jelang 2019.
Busyro Muqoddas merdeka.com/Imam Buhori
"Jangan sampai kekuatan politik yang maju 2019 sudah ancang-ancang dari sekarang. Mulai dari isu terorisme dan toleransi yang dikapitalisasi sebagai isu. Dan problem pokok birokrasi tentang korupsi itu justru lewat," katanya.
Pandangan berbeda datang dari anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily. Politikus Partai Golkar ini mendukung langkah pemerintah untuk membubarkan HTI. Dukungan itu diberikan agar pemerintah lebih tegas menindak ormas mengarah pada sikap anti-Pancasila yang ditunjukkan dengan mengganggu ketertiban umum dan anti-Kebhinekaan.
"Tidak ada pemaksaan kehendak dalam demokrasi. Jika seseorang memaksakan kehendak berarti dia anti-demokrasi. Dia bertindak fasis yang jelas-jelas bertentangan Pancasila," kata Ace.
Dia menyatakan, ambisi HTI membangun negara khilafah Islamiyah bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila banyak mengadopsi dari ajaran agama Islam.
"Sekali lagi, nilai-nilai Pancasila itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Pancasila merupakan nilai-nilai kebangsaan yang digali para pendiri bangsa yang salah satunya bersumber dari nilai-nilai agama Islam," kata anggota Timses Ahok-Djarot di Pilgub DKI 2017 ini.
Oleh karena itu, Wasekjen Partai Golkar ini menyarankan, tidak ada pihak yang memperdebatkan Pancasila dengan Islam. Sebab, Pancasila sebagai dasar bangsa Indonesia merupakan bentuk final dari negara.
"Bahkan harus dirawat, dipelihara dan diamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.
Baca SelengkapnyaBNPT menyebut sejak resmi dibubarkan pada tahun 2017, HTI bukan berarti telah tumbang. Gerakan ini terus melakukan kegiatan bawah tanah
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan Pemerintah diharapkan memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap gerakan kelompok terlarang.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaSri Yunanto mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOrganisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaNaskah proklamasi berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) Tahun 1949 menjadi saksi bisu pemberontakan pasca kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenag mendukung polisi untuk mengusut acara Metamorfoshow itu
Baca SelengkapnyaPengurus Masjid Assalam Purimas pun membeberkan kronologi GP Ansor membubarkan jemaah di Masjid Assalam Purimas Kota Gunung Anyar.
Baca SelengkapnyaApabila suatu organisasi telah dilarang oleh Pemerintah seharusnya segala penggunaan simbol atau atribut organisasi juga dilarang.
Baca SelengkapnyaTujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca Selengkapnya