Korban Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang Minta Hak Ganti Rugi
Merdeka.com - Para korban dugaan kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), putra dari Kiai Muchtar Mu’thi, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang berencana meminta hak restitusi. Upaya tersebut, nantinya diharapkan dapat memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Permintaan ganti rugi para korban dugaan pencabulan MSAT ini ini diungkapkan oleh para pendamping korban.
Direktur Women Crisis Center Ana Abdilah, yang juga pendamping para korban dugaan pencabulan MSAT menyatakan, saat ini pihaknya masih berkonsentrasi untuk memulihkan para korban dari tersangka MSAT.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Bagaimana Brigjen Sumy Hastry membantu korban kekerasan seksual? Saat menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dokter Hastry membuat ruang khusus untuk penanganan penyidikan hingga pendampingan kesehatan korban.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Selain memikirkan soal kepulihan, ia juga tengah memikirkan pelaku juga dihukum untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban, baik secara materiil maupun imateriil. Berapa jumlah ganti rugi yang diminta? Ana menyebut hal itu tergantung dari perhitungan yang dikomunikasikan secara terbuka antara korban dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
“Restitusi itu menjadi wewenang LPSK dan sudah diatur oleh negara. Jaksa bisa mendapatkan dokumen terkait restitusi itu (berkoordinasi dengan) LPSK,” ujarnya, Senin (11/7).
Hal senada disampaikan oleh pendamping korban lainnya, Nun Sayuti. Ia menyatakan, pihaknya tengah meminta pada jaksa agar para korban ini bisa mendapatkan hak restitusi atau hak pengganti atas kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku.
“Kita akan minta pada jaksa agar korban-korban ini bisa mendapatkan hak restitusi. Hak restitusi ini adalah hak pengganti daripada pelaku kepada korban. Untuk jumlah dan lain-lain nanti akan dikomunikasikan dengan jaksa dan LPSK,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, para korban disebutnya memiliki hak untuk meminta restitusi atau pengganti atas kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku kekerasan seksual. Perhitungan restitusi yang diminta, akan dihitung dengan melibatkan korban, jaksa dan LPSK.
“Korban kekerasan seksual ini tentu dia berhak untuk meminta (restitusi). Perhitungannya akan melibatkan korban, jaksa. LPSK, dan banyak lembaga negara lainnya. Nanti jaksa yang memuat nya dalam tuntutan, jaksa minta pertimbangan dari korban dan LPSK, untuk menentukan nilainya. Bukan gugatan terpisah,” tegasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi langsung memberikan pendampingan pada keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan anak berusia 7 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaSejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaDiduga, para santriwati itu dicabuli oleh oknum guru ngaji di salah satu pesantren.
Baca SelengkapnyaDiduga penganiayaan yang dialami kedua korban sudah berulang. Hal itu terlihat dari kondisi luka yang cukup serius pada kedua korban.
Baca SelengkapnyaKorban mengunggah pengakuan bahwa dirinya menjadi korban KDRT lewat akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Baca SelengkapnyaKasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.
Baca SelengkapnyaSelain itu, alasan keluarga sepakat damai karena orangtua pelaku dan pondok pesantren sudah datang ke rumah.
Baca Selengkapnya