Korban Dugaan Pencabulan Dikhawatirkan Trauma Bertatap Muka dengan Anak Kiai Jombang
Merdeka.com - Majelis hakim diminta memahami situasi korban dugaan kekerasan seksual yang didakwakan kepada Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Korban dikhawatirkan trauma jika persidangan perkara itu digelar secara tatap muka atau offline.
Kekhawatiran ini diungkapkan Direktur Women Crisis Center yang juga pendamping korban, Ana Abdilah. Ia menyatakan, hakim harus memedomani peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang bagaimana hakim mengadili perkara perempuan terhadap hukumnya itu harus berorientasi kepada korban.
"Saya kira hakim punya perspektif ya untuk menilai itu, memahami situasi (korban) Itu," ujarnya, Senin (18/7).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang menyaksikan pemerkosaan tahanan? Dalam dokumenter tersebut, terdapat kesaksian dari Fadi Bakr, mantan tahanan di kamp Sde Teiman di Israel selatan.
-
Siapa yang sering jadi korban pemerasan? Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Sapi perah.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Ia menambahkan, pihaknya berharap hakim tetap menjaga objektivitasnya meski ada permintaan sidang digelar secara offline atau tatap muka. Namun, yang harus menjadi pertimbangan hakim adalah kondisi psikologis korban ketika harus berada di dalam satu ruangan dengan terdakwa. Sebab rasa trauma dimungkinkan muncul saat terjadi pertemuan antara korban dengan terdakwa.
"Baik dilakukan secara online maupun offline, saya kira kalau prinsipnya adalah menjaga objektivitas dari majelis hakim dalam menilai suatu pembuktian sah-sah saja. Tapi yang harus dipertimbangkan adalah bagaimana kondisi psikologis korban ketika harus ada dalam satu ruangan di meja persidangan bersama dengan terdakwa," ungkapnya.
Dalam perkara ini, MSAT didakwa melakukan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Ia pun dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat (2) Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sidang perdana perkara putra Kiai Muchtar Mu’thi itu pun digelar pada Senin (18/7) pagi. Sepuluh orang jaksa penuntut umum melawan 10 orang pengacara yang ditunjuk mendampingi Mas Bechi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.
Baca SelengkapnyaSiswi SMK korban pemerkosaan yang diduga dilakukan anggota TNI di Surabaya selalu panik melihat orang dengan postur tentara.
Baca SelengkapnyaSidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023
Baca SelengkapnyaSelain itu, alasan keluarga sepakat damai karena orangtua pelaku dan pondok pesantren sudah datang ke rumah.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Profesor Edie Toet Hendratno, RZ (42) saat ini mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaPelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.
Baca SelengkapnyaKomandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPH Usamma mengaku Prada F telah ditahan. Penahanan tersebut dilukan guna melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKondisi anak perempuan berinisial N (7) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya seringkali terlihat murung.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel
Baca SelengkapnyaSaat ini korban takut bertemu dengan ayah kandungnya dan sempat tidak ingin berkomunikasi dengan ibunya.
Baca Selengkapnya