Korban Meninggal Covid-19 di Depok Dapat Santunan Rp15 Juta, Ini Syaratnya
Merdeka.com - Warga korban meninggal dunia karena Covid-19 di Depok bisa mendapat santunan kematian. Besarannya adalah Rp5 juta sesuai dengan SE Kementerian Sosial melalui Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dengan No 427/3.2/BS.01.02/2020 tentang Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Surat itu pun sudah diterima oleh Pemerintah Kota Depok. Santunan dapat diambil oleh ahli waris korban meninggal akibat Covid19 dengan membawa persyaratan. Salah satunya surat kematian dan hasil rekam medis rumah sakit.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, itu adalah program lanjutan Kemensos RI yang diteruskan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat dan ditindaklanjuti oleh Dinsos kota Depok. "Artinya bila ini bisa kita tindaklanjuti, ya saya sangat bersyukur, terutama untuk para korban Covid-19," katanya, Rabu (15/7).
-
Siapa yang menyerahkan bantuan untuk korban di Sumatera Selatan? Usai pelaksanaan upacara, Pj Gubernur Bahtiar bersama Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santosa, menyerahkan bantuan untuk korban bencana sosial.
-
Siapa yang menyerahkan santunan ahli waris? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti serahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? 'Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak bisa menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun ini adalah bentuk negara hadir dalam melindungi seluruh warganya,' ungkap Maulana.
-
Dimana jenazah PMI diterima? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani sambut kepulangan tiga jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban kapal tenggelam dari Korea Selatan di Gateway Human Remains, Gedung Duty Free Area Cargo, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (16/3).
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
Untuk dapat santunan tersebut, ahli waris harus melengkapi sejumlah syarat. Yaitu surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan pasien meninggal karena Covid-19. Hal itu harus diketahui Dinkes Kota Depok.
"Itu berkasnya harus asli dan foto kopi yang dilegalisir sebanyak 3 lembar," ucapnya.
Selanjutnya adalah adanya surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan di foto kopi legalisir tiga lembar. Berikutnya, foto kopi KTP korban 3 lembar, foto kopi KK (kartu keluarga) korban, tiga lembar juga, foto kopi KTP ahli waris 3 lembar, KK ahli waris 3 lembar.
"Jika diperlukan menggunakan barcode juga harus dilegalisir 3 lembar," tegasnya.
Syarat Lanjutan
Selain itu, ahli waris wajib mencantumkan foto kopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisir 3 lembar. Disarankan menggunakan akte kematian dari dinas kependudukan dan catatan sipil. Kemudian foto kopi rekening tabungan ahli waris sebanyak 3 lembar, dan syarat terakhir adalah nomor handphone ahli waris.
"Itu tadi syaratnya. Tetapi untuk lebih konkretnya kami akan koordinasi dengan provinsi dan Kemensos yang tentunya dengan petunjuk Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Kota Depok, bapak wali kota," tukasnya.
Dia pun meminta agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menekan angka penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Tetap SOP ini harus kita laksanakan, karena kita enggak tahu pandemi ini berakhir kapan. Tetapi kita sudah pahami ya, selain arahan dari pemerintah, tentunya adaptasi dalam kehidupan pun terus kita lakukan," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaAhli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaDalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca SelengkapnyaPenyebab meninggalnya petugas pemilu di Jatim bervariasi.
Baca SelengkapnyaPembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), di Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat
Baca Selengkapnya"Untuk penyerahan santunan sudah diberikan kemarin kepada ahli waris," kata I Gede John Darmawan
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca Selengkapnya