Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Meninggal Covid-19 di Depok Dapat Santunan Rp15 Juta, Ini Syaratnya

Korban Meninggal Covid-19 di Depok Dapat Santunan Rp15 Juta, Ini Syaratnya ilustrasi corona. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Warga korban meninggal dunia karena Covid-19 di Depok bisa mendapat santunan kematian. Besarannya adalah Rp5 juta sesuai dengan SE Kementerian Sosial melalui Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dengan No 427/3.2/BS.01.02/2020 tentang Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Surat itu pun sudah diterima oleh Pemerintah Kota Depok. Santunan dapat diambil oleh ahli waris korban meninggal akibat Covid19 dengan membawa persyaratan. Salah satunya surat kematian dan hasil rekam medis rumah sakit.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, itu adalah program lanjutan Kemensos RI yang diteruskan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat dan ditindaklanjuti oleh Dinsos kota Depok. "Artinya bila ini bisa kita tindaklanjuti, ya saya sangat bersyukur, terutama untuk para korban Covid-19," katanya, Rabu (15/7).

Orang lain juga bertanya?

Untuk dapat santunan tersebut, ahli waris harus melengkapi sejumlah syarat. Yaitu surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan pasien meninggal karena Covid-19. Hal itu harus diketahui Dinkes Kota Depok.

"Itu berkasnya harus asli dan foto kopi yang dilegalisir sebanyak 3 lembar," ucapnya.

Selanjutnya adalah adanya surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan di foto kopi legalisir tiga lembar. Berikutnya, foto kopi KTP korban 3 lembar, foto kopi KK (kartu keluarga) korban, tiga lembar juga, foto kopi KTP ahli waris 3 lembar, KK ahli waris 3 lembar.

"Jika diperlukan menggunakan barcode juga harus dilegalisir 3 lembar," tegasnya.

Syarat Lanjutan

Selain itu, ahli waris wajib mencantumkan foto kopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisir 3 lembar. Disarankan menggunakan akte kematian dari dinas kependudukan dan catatan sipil. Kemudian foto kopi rekening tabungan ahli waris sebanyak 3 lembar, dan syarat terakhir adalah nomor handphone ahli waris.

"Itu tadi syaratnya. Tetapi untuk lebih konkretnya kami akan koordinasi dengan provinsi dan Kemensos yang tentunya dengan petunjuk Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Kota Depok, bapak wali kota," tukasnya.

Dia pun meminta agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menekan angka penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Tetap SOP ini harus kita laksanakan, karena kita enggak tahu pandemi ini berakhir kapan. Tetapi kita sudah pahami ya, selain arahan dari pemerintah, tentunya adaptasi dalam kehidupan pun terus kita lakukan," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU

Ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Dalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.

Baca Selengkapnya
33 Petugas Penyelenggara Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS
33 Petugas Penyelenggara Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS

Pemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Depok Sebut Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Ditanggung Pemerintah
Wali Kota Depok Sebut Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Ditanggung Pemerintah

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya
Bertambah, Petugas Pemilu di Jatim yang Meninggal Dunia Capai 30 Orang
Bertambah, Petugas Pemilu di Jatim yang Meninggal Dunia Capai 30 Orang

Penyebab meninggalnya petugas pemilu di Jatim bervariasi.

Baca Selengkapnya
Penggarap Lahan UIII Beri Santunan ke 199 Warga Terdampak Pembangunan Kampus
Penggarap Lahan UIII Beri Santunan ke 199 Warga Terdampak Pembangunan Kampus

Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), di Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat

Baca Selengkapnya
KPU Bali Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia
KPU Bali Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia

"Untuk penyerahan santunan sudah diberikan kemarin kepada ahli waris," kata I Gede John Darmawan

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Baca Selengkapnya