Korban Pelecehan Gugat Perdata 3 Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Korban pelecehan seksual Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, RA bersama dengan kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perdata terhadap tiga dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu, gugatan material sebesar Rp 3,7 juta dan gugatan imaterial sebesar Rp 1 triliun.
"Kami secara resmi telah mengajukan gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum diatur sebagaimana diatur dalam Pasal 13/65 Pasal 52 Huruf C UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Gugatan resmi didaftarkan," jelas pengacara RA, Heribertus S. Hartjodjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Gugatan tersebut dilayangkan kepada mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB), Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Aditya Warman, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang terjadi pada RAJS? Teka-teki kematian tersangka RAJS (26) yang sempat ditahan di Rutan Cilodong Depok akhirnya terungkap. Ternyata korban tewas, akibat dianiaya enam orang tahanan lain selama mendekam di balik jeruji besi.
-
Kapan Rianti berhenti bekerja? Akhirnya Cas bilang, kalau kamu kerja terus susah deh. Akhirnya tahun 2019 aku berhenti total. Terus coba IVF, yang pertama gagal sempat down juga. Tapi yang kedua berhasil,' kata artis berusia 36 tahun ini.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa kegiatan Renata sekarang? Meski tak lagi aktif di dunia seni peran, Renata masih menggeluti dunia modeling.
-
Kenapa RAJS dikeroyok? Motif Pelaku Sementara motif dari para tersangka yang menganiaya korban. Karena selama menjalani registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak) RAJS berperilaku tidak sopan yang memancing emosi dari para tersangka.
Kuasa Hukum RA, Shinta Permata Sari Salim menambahkan, gugatan tersebut guna memulihkan nama baik kliennya serta traumatik yang dirasakan pasca perbuatan tak senonoh itu.
Sekarang ini, RA sendiri berstatus non-aktif sebagai pegawai BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk itu kami berharap ini untuk pemulihan nama baik klien kami atas cemoohan dan nama baik klien kami, untuk rasa traumatik seumur hidup," tutur Shinta.
"Sudah ada SK Pemberhentian. Tapi karena publik ramai, dewas menganulir dengan mengatakan Amel masih pegawai. Nanti dalam sidang saja, bisa dibayangin dengan rasa traumatik, dibully. Hari ini resmi kami ajukan perdata," tutur Shinta.
Tanggapan BPJS
Di saat yang bersamaan, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan pernyataan resmi bahwa lembaga tersebut tidak pernah melakukan pembiaran atas kasus dugaan pelecehan seperti yang disampaikan oleh RA.
"RA saat ini masih berstatus aktif sebagai staf di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan telah mendapatkan izin untuk tidak masuk sampai dengan kontraknya berakhir, karena belum siap untuk kembali bekerja," ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja melalui sebuah pernyataan tertulis.
Ia menambahkan, terkait gugatan perdata yang diajukan, hal tersebut merupakan hak pribadi RA. Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yoga menerangkan, pihak yayasan sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini karena Pancasila termasuk universitas yang unggul.
Baca SelengkapnyaKetua RW 006 di Pluit diduga telah melakukan pelecehan secara verbal kepada anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan
Baca SelengkapnyaKorban telah diperiksa penyidik Polda Sumsel terkait tindak asusila yang dialaminya.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan terjadi pada Februari 2023 bersamaan dengan almarhum ayahnya sakit.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno (ETH) merasa dirugikan setelah dicopot dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyuarakan terkait keadilan terhadap Ipda Rudy Soik
Baca SelengkapnyaWakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaInternal Bea Cukai mendapati dua temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Rahmady
Baca SelengkapnyaBerdalih mengobati, tersangka pun meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Profesor Edie Toet Hendratno, RZ (42) saat ini mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca Selengkapnya