Korlantas resmi terbitkan tiga aplikasi berbasis online
Merdeka.com - Korlantas Polri resmi menerbitkan tiga aplikasi berbasis on-line dalam sektor lalu lintas yakni e-Tilang, e-Samsat dan SIM Online. Ketiga aplikasi ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya agar Polri transparan.
Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto menyatakan saat ini kemajuan teknologi dan informasi menjadi tantangan semua instransi. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan semua instansi memperbaiki di semua sektor pelayanan.
"Juga yang berkenaan dengan penegakan hukum. Ini merupakan prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan tepercaya khususnya di bidang lalu lintas," ujar Agung di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Jumat (16/12).
-
Aplikasi apa yang dikeluarkan Polri? ASSDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan diluncurkannya aplikasi tersebut untuk memfasilitasi personel polri yang akan mengikuti tes IELTS dalam rangka beasiswa LPDP serta tes pendidikan pengembangan.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Aplikasi apa yang Mahkamah Agung luncurkan untuk meningkatkan integritas? Kehadiran 5 aplikasi tersebut bertujuan buat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan serta meningkatkan integritas aparatur peradilan.
-
Bagaimana Ditlantas Polda Riau tekan kecelakaan angkutan umum? 'Kita dari Ditlantas Polda Riau akan bersinergi dengan semua stakeholder terkait bagaimana menekan angka kecelakaan di Provinsi Riau yang melibatkan kendaraan angkutan umum baik barang maupun angkutan orang, maka kita hadirkan Program Bulan Angkutan Umum yang kita sebut Bung Selamat,' kata Taufiq.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
Agung menjelaskan ketiga fungsi tiga aplikasi berbasis online tersebut. Pertama, e-Tilang untuk meningkatkan penegakan hukum pada pelanggar lalu lintas. Dengan e-Tilang masyarakat lebih dimudahkan.
"Lalu para pelanggar lalu lintas dapat langsung bayar denda ke bank tanpa harus hadir sidang di penggadilaan," ucap dia.
Kemudian, SIM Online berfungsi untuk mempermudah proses pembuatan SIM baru dan memperpanjang SIM. Pembayaran perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui ATM, tanpa harus kembali ke domisili masing-masing. Sebab, database SIM sudah ter-input dalam database e-KTP.
"Sedangkan e-Samsat pengembangan dari Samsat komersial. Di mana data kendaraan yang sebelumnya hanya diakses di Samsat setempat, kini dapat diakses di kantor di manapun," pungkas dia.
Selain Agung, acara peresmian tiga aplikasi ini dihadiri oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri meluncurkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) dan Face Recognition (FR) untuk memantau perilaku pengendara.
Baca SelengkapnyaPerpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca SelengkapnyaKecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaAplikasi AK-23 Online diharapkan bisa meningkatkan pelayanan dalam melakukan perekaman sidik jari
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaCara Cek Mobil Sudah KIR atau Belum, Bisa Lewat Handphone
Baca SelengkapnyaMengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp
Baca SelengkapnyaKorp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama TNI dan Dishub mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap dan praktis membayar STNK secara online
Baca Selengkapnya