Korupsi billboard Pemprov Jambi, pejabat & pengusaha jadi tersangka
Merdeka.com - Mantan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Jambi, AD, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga melakukan rasuah dalam pengadaan papan reklame Provinsi Jambi pada 2012 senilai miliaran rupiah.
"Penetapan itu dilakukan setelah penyelidik memintai keterangan berbagai pihak terkait, dan akhirnya disimpulkan kasus ini tersangkanya adalah mantan karo humas sebagai kuasa pengguna anggaran," kata Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi, Kamis (17/3).
AD saat ini menjabat Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Jambi. Dia dalam waktu dekat akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, sebagai tersangka kasus 'billboard' atau papan reklame Provinsi Jambi, yang dipasang di Jakarta sebagai bentuk promosi daerah setempat.
-
Dimana penipuan DJP terjadi? Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Kapan menteri Jokowi korupsi? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Seperti dilansir dari Antara, saat proyek terjadi, AD bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ketika itu, dia menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi.
Penyidik juga menetapkan tersangka lain dari rekanan pengadaan. yakni Direktur PT Petraco, HD. Dalam kasus itu, pengadaan papan reklame diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan terjadi penggelembungan harga (mark up).
Menurut Wirmanto, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi. Penetapan status hukum itu dilakukan beberapa hari lalu setelah dilakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris TKD Prabowo dan Gibran di Jambi, AR Syahbandar mengaku tak tahu siapa yang memasang baliho itu.
Baca SelengkapnyaSekda Jember HS sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik pada Rabu (30/11) lalu.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp312 miliar
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaDemo sopir truk di Jambi berujung pada perusakan kantor gubernur
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca Selengkapnya