Korupsi Dana Desa, 3 Eks Kades di Cianjur Masuk Bui
Merdeka.com - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap tiga mantan kepala desa (kades) di Cianjur dalam enam bulan terakhir. Mereka masuk bui karena disangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian miliaran rupiah.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, mantan kepala desa itu umumnya menggunakan dana bantuan dari pemerintah pusat untuk memperkaya diri sendiri, seperti untuk membeli kendaraan dan lain-lain.
"Yang terbaru kami menangkap mantan Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Dedy Setiadi . Dia telah menggelapkan uang dana desa sebesar Rp362.200.000. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) digunakan untuk memperkaya diri," kata Rifai di Cianjur, Selasa (8/6).
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti, penyidik menetapkan Dedy sebagai tersangka. Petugas menyita sejumlah berkas buku APBDes tahun 2017 dan 2018, dua surat perintah pencairan dana desa tahun 2017 dan 2018, serta dua fotokopi SPJ Bumdes fiktif tahun 2017 dan 2018, fotokopi rekening pencairan dana, fotokopi surat pembentukan Bumdes, dan surat pengangkatan kades.
"Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, petugas juga menangkap mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Rohmawati atas tindak pidana korupsi dana desa tahap III tahun 2019. Dia dinilai merugikan negara sebesar Rp304.000.000. Perkara korupsi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Seorang lagi yang ditangkap yakni Dadan S, mantan Kades Cimacan, Kecamatan Cipanas. Dia disangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp900.000.000.
"Selama enam bulan sudah tiga orang mantan kades yang kita tangkap karena melakukan korupsi DD," jelas Rifai seperti dilansir Antara.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait korupsi di desa lain. "Kita akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan agar tidak ada lagi penyelewengan dana desa," tutupnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca Selengkapnya