Korupsi dana Jamkesmas, eks direktur RSUD Djoelham dibui 1 tahun
Merdeka.com - Mantan Direktur RSUD Djoelham Kota Binjai, Sumatera Utara, Susyanto, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah mengorupsi dana dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) saat memimpin rumah sakit itu.
Susyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidair. "Menyatakan terdakwa Susyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat membacakan vonis terhadap Susyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9).
Majelis hakim juga mendenda Susyanto Rp 50 juta. Jika denda itu tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Selain hukuman penjara dan denda, Susyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 22 juta. Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak cukup membayar denda itu, maka Susyanto harus menjalani pidana 1 bulan penjara. "Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Sugiyanto.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto Zain dari Kejari Binjai meminta majelis hakim menjatuhi Susyanto dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan Susyanto. "Apa yang diputuskan akan saya pikir-pikir," kata Susyanto.
Begitupun, dia bersikukuh tidak bersalah dalam perkara ini. Sebab, kebijakan yang diambilnya adalah untuk perbaikan pelayanan kesehatan di Kota Binjai. "Jadi kondisinya dimakan mati emak, tak dimakan mati ayah. Tapi ini kan pengadilan dunia, masih ada pengadilan akhirat," ujarnya.
Dalam perkara ini, Susyanto dinyatakan melakukan penarikan dana luncuran Program Jamkesmas saat menjabat Direktur RSUD Djoelham Binjai. Tetapi dalam pelaksanaannya, dana pelayanan kesehatan/Jamkesmas digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Perkara serupa juga membelit 2 mantan direktur rumah sakit itu, yaitu Sri Hartati dan Murad El Fuad. Namun, keduanya belum menjalani sidang putusan. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya