Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi dana Jamkesmas, eks direktur RSUD Djoelham dibui 1 tahun

Korupsi dana Jamkesmas, eks direktur RSUD Djoelham dibui 1 tahun

Merdeka.com - Mantan Direktur RSUD Djoelham Kota Binjai, Sumatera Utara, Susyanto, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah mengorupsi dana dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) saat memimpin rumah sakit itu.

Susyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidair. "Menyatakan terdakwa Susyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat membacakan vonis terhadap Susyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9).

Majelis hakim juga mendenda Susyanto Rp 50 juta. Jika denda itu tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Selain hukuman penjara dan denda, Susyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 22 juta. Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak cukup membayar denda itu, maka Susyanto harus menjalani pidana 1 bulan penjara. "Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Sugiyanto.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto Zain dari Kejari Binjai meminta majelis hakim menjatuhi Susyanto dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan Susyanto. "Apa yang diputuskan akan saya pikir-pikir," kata Susyanto.

Begitupun, dia bersikukuh tidak bersalah dalam perkara ini. Sebab, kebijakan yang diambilnya adalah untuk perbaikan pelayanan kesehatan di Kota Binjai. "Jadi kondisinya dimakan mati emak, tak dimakan mati ayah. Tapi ini kan pengadilan dunia, masih ada pengadilan akhirat," ujarnya.

Dalam perkara ini, Susyanto dinyatakan melakukan penarikan dana luncuran Program Jamkesmas saat menjabat Direktur RSUD Djoelham Binjai. Tetapi dalam pelaksanaannya, dana pelayanan kesehatan/Jamkesmas digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Perkara serupa juga membelit 2 mantan direktur rumah sakit itu, yaitu Sri Hartati dan Murad El Fuad. Namun, keduanya belum menjalani sidang putusan. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya