Korupsi dana ruang kelas baru, Kepsek MTs Al-Ikhlas divonis setahun
Merdeka.com - Majelis hakim PN Bandung menjatuhi hukuman satu tahun penjara pada Kepsek Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas, Kertaraharja, Gunawan. Terdakwa Gunawan dinilai terbukti melakukan korupsi dana hibah 2012 pembangunan ruang kelas baru di Kabupaten Pangandaran itu.
Selain itu, terdakwa Gunawan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider, satu bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda putusan, yang dipimpin hakim Kristwan G. Damanik, di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (6/1).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gunawan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara," kata hakim dalam amar putusannya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang meminta maaf karena tingkah Happy Asmara di pendopo? Melihat istrinya yang tidak bisa diam di pendopo milik Soimah, Gilga Sahid sebagai suami Happy Asmara menyampaikan permintaan maafnya di kolom komentar unggahan Soimah. 'Maaf mak (Soimah), memang begitu itu istri saya nggak bisa anteng,' tulis Gilga Sahid dalam bahasa Jawa yang telah diterjemahkan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana Pangkoopsudnas sampaikan permohonan maaf? 'Dengan telah berakhirnya tugas saya di Koopsudnas, sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, saya atas nama keluarga dan pribadi menyampaikan permohonan maaf. Saya berharap jalinan silaturahmi, tetap terpelihara. Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas loyalitas, dedikasi dan kinerja baik dari seluruh anggota sekalian dalam membantu tugas saya selama di Koopsudnas,' ujar Tonny.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Hakim menyatakan terdakwa dinilai bersalah telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang diterima terdakwa, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan.
Sebelum memvonis terdakwa, hakim terlebih dulu menyampaikan beberapa pertimbangan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun untuk yang meringankan, terdakwa merupakan kepala rumah tangga, mengakui perbuatannya, sopan selama sidang dan belum pernah dihukum. Atas vonis itu, terdakwa Gunawan dan penasehat hukumnya menyatakan menerima. Pun demikian dengan JPU yang menyatakan hal serupa.
"Vonis ini cukup proporsional. Terlebih terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara," kata kuasa hukum Gunawan, Erlan Jayaputra usai sidang.
Untuk diketahui, Gunawan sebagai Kepsek mengajukan proposal Rp 360 juta untuk pembangunan RKB di Kabupaten Pangandaran. Dalam permohonan ke Pemprov Jabar Gunawan merinci beberapa item seperti 120 meja siswa senilai Rp 15 juta, 240 kursi siswa senilai Rp 15 juta, tiga lemari kelas Rp 3,7 juta dan 15 set meja guru seharga Rp 26,2 juta.
Tapi ternyata dari audit yang dilakukan inspektorat Kabupaten Pangandaran adanya ketidaksinkronan. Di mana ditemukan kerugian negara mencapai Rp 170 juta dari pengajuan. Meski begitu, sebenarnya terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaNovel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaAdapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama.
Baca SelengkapnyaSelain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya