Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi dana ruang kelas baru, Kepsek MTs Al-Ikhlas divonis setahun

Korupsi dana ruang kelas baru, Kepsek MTs Al-Ikhlas divonis setahun

Merdeka.com - Majelis hakim PN Bandung menjatuhi hukuman satu tahun penjara pada Kepsek Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas, Kertaraharja, Gunawan. Terdakwa Gunawan dinilai terbukti melakukan korupsi dana hibah 2012 pembangunan ruang kelas baru di Kabupaten Pangandaran itu.

Selain itu, terdakwa Gunawan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider, satu bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda putusan, yang dipimpin hakim Kristwan G. Damanik, di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (6/1).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Gunawan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara," kata hakim dalam amar putusannya.

Orang lain juga bertanya?

Hakim menyatakan terdakwa dinilai bersalah telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang diterima terdakwa, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan.

Sebelum memvonis terdakwa, hakim terlebih dulu menyampaikan beberapa pertimbangan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun untuk yang meringankan, terdakwa merupakan kepala rumah tangga, mengakui perbuatannya, sopan selama sidang dan belum pernah dihukum. Atas vonis itu, terdakwa Gunawan dan penasehat hukumnya menyatakan menerima. Pun demikian dengan JPU yang menyatakan hal serupa.

"Vonis ini cukup proporsional. Terlebih terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara," kata kuasa hukum Gunawan, Erlan Jayaputra usai sidang.

Untuk diketahui, Gunawan sebagai Kepsek mengajukan proposal Rp 360 juta untuk pembangunan RKB di Kabupaten Pangandaran. Dalam permohonan ke Pemprov Jabar Gunawan merinci beberapa item seperti 120 meja siswa senilai Rp 15 juta, 240 kursi siswa senilai Rp 15 juta, tiga lemari kelas Rp 3,7 juta dan 15 set meja guru seharga Rp 26,2 juta.

Tapi ternyata dari audit yang dilakukan inspektorat Kabupaten Pangandaran adanya ketidaksinkronan. Di mana ditemukan kerugian negara mencapai Rp 170 juta dari pengajuan. Meski begitu, sebenarnya terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Buka Suara soal Pegawai Bersumpah Sambil Injak Al-Quran
Kemenhub Buka Suara soal Pegawai Bersumpah Sambil Injak Al-Quran

Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui

Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Baca Selengkapnya
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan

KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.

Baca Selengkapnya
Tahan 15 Pegawai Terlibat Skandal Pungli di Rutan KPK, Nurul Ghufron Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka
Tahan 15 Pegawai Terlibat Skandal Pungli di Rutan KPK, Nurul Ghufron Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka

Dalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya