Korupsi honor petugas PPKBD, 2 eks pejabat BKKBN Batubara dibui
Merdeka.com - Dua bekas pejabat BKKBN Kabupaten Batubara, Sumut, dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah mengorupsi honor petugas Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) di Kabupaten Batubara pada 2009.
Dua eks pejabat BKKBN Kabupaten Batubara yang dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (19/2), yaitu Muhammad Kubri, mantan kepala BKKBN Kabupaten Batubara, Sumut, dan Zailani, mantan bendahara BKKBN Batubara, Kabupaten Batubara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Jonner Manik menjatuhi Muhammad Kubri hukuman 16 bulan penjara. Dia juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
Sementara itu, Zailani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan bendahara ini juga dibebani pidana tambahan membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara Rp 10,6 juta, karena sebelumnya dia telah membayar kerugian negara sebesar Rp 77 juta. Jika hartanya tidak cukup untuk membayar sisa uang pengganti kerugian negara itu, dia harus menjalani sembilan bulan penjara.
Muhammad Kubri dan Zailani dinyatakan melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara.
Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak membayarkan honor 13 petugas PPKBD di Kabupaten Batubara tahun 2009. Masing-masing petugas mendapatkan Rp350 ribu per bulan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Muhammad Kubri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan putusan terhadap Zailani sama dengan tuntutan JPU. Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Hendri dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaPTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca Selengkapnya