KPK akan dalami hasil audit rekening RJ Lino oleh PPATK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami lebih lanjut laporan hasil audit PPATK terhadap rekening Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. RJ lino sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kita akan dalami laporan PPATK. Mudah mudahan ada laporan konkret dari yang diidentifikasi KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (29/12).
Dia menyebutkan penyelidikan soal kasus RJ Lino tidak hanya bersumber dari bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK saja melainkan segala hasil audit dari PPATK juga menjadi salah satu referensi.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Kita tidak hanya berdasar Dumas tapi info PPATK juga digunakan," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menggelar konferensi pers soal penetapan RJ Lino sebagai tersangka atas kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada tahun 2010.
Melalui Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati penetapan RJ Lino sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, namun KPK tidak menyebutkan kerugian yang dihasilkan dari kasus tersebut.
Sebagai konsekuensinya RJ Lino dikenakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan penetapan Sprindik pada tanggal 15 Desember 2015.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Selengkapnya"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaMahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaIvan mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca Selengkapnya