Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Belum Terima Dokumen UU Nomor 19 Tahun 2019

KPK Belum Terima Dokumen UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima dokumen UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini. Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).

Febri mengatakan, jika pihak lembaga antirasuah sudah menerima dokumen tersebut, maka tim lembaga antirasuah akan menelaah lebih jauh isi dalam Undang-undang yang baru tersebut.

"Ya kami baru dapat informasinya pagi ini. Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," ujarnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana seperti dilansir Antara, Jakarta, Jumat (18/10).

Seharusnya, UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019. Sebab, rapat paripurna DPR yang mengesahkan revisi tersebut berlangsung pada 30 hari lalu atau 17 September 2019.

Ini sesuai dengan Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Namun, salinan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK itu masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara.

"Salinan UU masih diautentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," tambah Widodo.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.

Baca Selengkapnya
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Nawawi soal Bantuan Hukum ke Firli Bahuri: Pertimbangkan Zero Tolerance
Nawawi soal Bantuan Hukum ke Firli Bahuri: Pertimbangkan Zero Tolerance

Nawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya