Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Belum Terima Salinan Putusan Lengkap MA yang Bebaskan Syafruddin Arsyad

KPK Belum Terima Salinan Putusan Lengkap MA yang Bebaskan Syafruddin Arsyad Jubir KPK Febri Diansyah. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

"Sampai dengan hari ini tadi saya cek ke tim jaksa penuntut umum, kami belum menerima salinan putusan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Jadi kami harap Mahkamah Agung juga bisa segera menyelesaikan itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (10/7) malam.

Maka dari itu, hingga kini KPK belum menentukan langkah hukum lanjutan atas pembatalan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Syafruddin. Sebelumnya, PT DKI memvonis Syafruddin 15 tahun penjara atas penerbitan SKL BLBI.

Orang lain juga bertanya?

Febri mengatakan, setelah menerima salinan putusan tersebut, KPK akan mempelajari dan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Nah itu yang belum kami terima. Begitu kami terima, tim akan secara cepat melakukan pembacaan dan analisis dan kami juga akan sampaikan pada publik secara lebih detail apa langkah hukum yang akan dilakukan," ujarnya.

Namun, dia masih enggan mengungkap opsi-opsi hukum yang sedang dipertimbangkan KPK untuk menyikapi putusan MA. Febri hanya memastikan pihaknya akan mempertimbangkan berbagai upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK).

"Berbagai kemungkinan upaya hukum biasa dan hukum luar biasa dalam penanganan perkara ini akan kami pertimbangkan dan dianalisis secara matang, agar kemudian langkah tersebut benar-benar langkah yang signifikan," kata Febri.

Langkah hukum lanjutan menurut Febri akan dilakukan KPK demi pengembalian kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara atas penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim yakni Rp4.58 triliun.

"Sebagai upaya untuk tetap menangani kasus BLBI dan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang sangat besar itu," kata Febri.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dinilai Lambat, Ini Jawaban Kapolda Metro
Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dinilai Lambat, Ini Jawaban Kapolda Metro

Polda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya