KPK Belum Terima Salinan Putusan Lengkap MA yang Bebaskan Syafruddin Arsyad
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
"Sampai dengan hari ini tadi saya cek ke tim jaksa penuntut umum, kami belum menerima salinan putusan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Jadi kami harap Mahkamah Agung juga bisa segera menyelesaikan itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (10/7) malam.
Maka dari itu, hingga kini KPK belum menentukan langkah hukum lanjutan atas pembatalan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Syafruddin. Sebelumnya, PT DKI memvonis Syafruddin 15 tahun penjara atas penerbitan SKL BLBI.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
Febri mengatakan, setelah menerima salinan putusan tersebut, KPK akan mempelajari dan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Nah itu yang belum kami terima. Begitu kami terima, tim akan secara cepat melakukan pembacaan dan analisis dan kami juga akan sampaikan pada publik secara lebih detail apa langkah hukum yang akan dilakukan," ujarnya.
Namun, dia masih enggan mengungkap opsi-opsi hukum yang sedang dipertimbangkan KPK untuk menyikapi putusan MA. Febri hanya memastikan pihaknya akan mempertimbangkan berbagai upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK).
"Berbagai kemungkinan upaya hukum biasa dan hukum luar biasa dalam penanganan perkara ini akan kami pertimbangkan dan dianalisis secara matang, agar kemudian langkah tersebut benar-benar langkah yang signifikan," kata Febri.
Langkah hukum lanjutan menurut Febri akan dilakukan KPK demi pengembalian kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara atas penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim yakni Rp4.58 triliun.
"Sebagai upaya untuk tetap menangani kasus BLBI dan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang sangat besar itu," kata Febri.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca Selengkapnya