KPK Benarkan Terima Laporan Terhadap Gubernur Papua Barat
Merdeka.com - Pelaksana tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengonfirmasi adanya laporan terhadap Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Laporan tersebut saat ini masih dilakukan telaah lebih lanjut.
"Informasi yang kami terima benar telah diterima bagian persuratan KPK," ucap Ali saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (20/5).
Ali menjelaskan fungsi telaah setiap laporan yang masuk ke KPK untuk menilai klasifikasi tindak pidana yang dilakukan. Hal ini untuk menentukan ada tidaknya kewenangan KPK dalam menindak laporan tersebut.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Verifikasi dan telaahan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," jelasnya
Sehingga, katanya, apabila menjadi kewenangan KPK, penyelidik dan penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat disinggung mengenai dugaan perkara yang menjadi materi laporan terhadap Gubernur Papua Barat, Ali enggan menanggapi.
Untuk diketahui, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dilaporkan anggota DPR Rico Sia ke KPK terkait dugaan perbuatan yang merugikan negara.
"Kami melaporkan adanya indikasi kerugian negara atas tindakan Gubernur Papua Barat sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son antara saya melawan Gubernur Papua Barat," ungkap Rico dalam keterangannya.
Dalam laporannya, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem itu melampirkan sejumlah dokumen barang bukti, di antaranya berupa salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat berkewajiban membayarkan kompensasi ganti kerugian kepada Rico Sia sebagai penggugat sebesar Rp150 miliar.
Rico menambahkan, dalam putusan PN Sorong tertanggal 30 Oktober 2019 itu juga disebutkan pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah, terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.
"Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian ini pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran maka dikenakan bunga denda 6 persen per tahun berjalan," papar Rico.
Menurut dia, sejauh ini kerugian keuangan negara telah mencapai Rp18 miliar yang berupa bunga 6 persen per tahun, akibat adanya pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong tahun 2019.
"Kerugian negara itu akan semakin membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi putusan pengadilan, sementara kewajiban pokoknya sendiri adalah sebesar Rp150 miliar," tutur legislator dapil Papua Barat ini.
Meski demikian, Rico menegaskan pelaporan tersebut murni persoalan hukum. Tidak menyentuh ranah pribadi. "Ini murni persoalan hukum, sehingga jangan ada yang salah menafsirkan. Saya luruskan, persoalan ini adalah urusan pribadi saya dengan Pemprov Papua Barat, bukan dengan pribadi Gubernur Dominggus Mandacan. Ini merupakan persoalan hukum yang sudah terjadi sejak masa pemerintah Gubernur Abraham Atururi," tegasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.
Baca SelengkapnyaKoordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaNovel menduga sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oknum di KPK. Hanya saja korban tak berani atau belum bersedia mengungkapnya.
Baca SelengkapnyaPenyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.
Baca SelengkapnyaProses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini bakal melibatkan pihak KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil
Baca Selengkapnya