Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Geledah Kantor Bupati Solok Selatan

KPK Geledah Kantor Bupati Solok Selatan KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dalam kasus dugaan suap terkait proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Iya, tim sedang berada di sana. Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

Selain ruangan Bupati Muzni, tim juga menggeledah sejumlah ruangan lainnya. Di antaranya ruangan pengadaan barang dan jasa di Lantai I dan unit layanan pengadaan (ULP).

Orang lain juga bertanya?

"Nanti akan kami informasikan lagi perkembangannya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. Selain Muzni Zakaria, KPK juga menjerat pemilik Grup Dempo atau PT. Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.

Muzni Zakaria diduga menerima suap Rp460 juta terkait proyek Jembatan Ambayan dalam rentang waktu April -Juni 2019.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar diduga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp315 juta.

Dalam proses penyelidikan di KPK, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta pada KPK. Uang tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yamin Kahar sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Temukan Catatan Keuangan Terkait Korupsi Wali Kota Bima M Lutfi Saat Geledah 7 Lokasi
KPK Temukan Catatan Keuangan Terkait Korupsi Wali Kota Bima M Lutfi Saat Geledah 7 Lokasi

M Lutfi diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Ruang Badan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Semarang
KPK Geledah Ruang Badan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Semarang

Belum ada keterangan resmi dari KPK maupun Pemkot Semarang

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi, Begini Penampakannya
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi, Begini Penampakannya

Bersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp300 Juta Saat Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel
KPK Sita Uang Rp300 Juta Saat Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel

Salah satu lokasi yang digeledah tersebut adalah rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Pemkot Semarang Terkait Dugaan Korupsi hingga Pemerasan
KPK Geledah Kantor Pemkot Semarang Terkait Dugaan Korupsi hingga Pemerasan

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Gubernur Maluku Utara di Jakarta, KPK Sita Uang hingga Alat Elektronik
Geledah Rumah Gubernur Maluku Utara di Jakarta, KPK Sita Uang hingga Alat Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jakarta. Mereka mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan alat elektronik.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Kantor PUPR Kalsel Usai Diobok-obok KPK, Kepala Dinas Ditangkap
Kondisi Terkini Kantor PUPR Kalsel Usai Diobok-obok KPK, Kepala Dinas Ditangkap

KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor usai menangkap empat pejabat Dinas PUPR Kalsel.

Baca Selengkapnya
Obok-Obok Ruang Kerja Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Bawa Satu Koper
Obok-Obok Ruang Kerja Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Bawa Satu Koper

Petugas KPK meninggalkan lokasi menggunakan lima unit mobil jenis Toyota dan dikawal beberapa personel Gegana Brimob Polda Kalsel menggunakan satu kendaraan.

Baca Selengkapnya
Selain Ruangan Wali Kota Semarang, KPK juga Geledah Ruang Sekda dan Pengadaan Barang Jasa
Selain Ruangan Wali Kota Semarang, KPK juga Geledah Ruang Sekda dan Pengadaan Barang Jasa

Penyidik KPK menggeledah ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Semarang yang berlokasi di sisi kompleks kantor pemerintahan itu.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Obok-Obok Kantor Pemkot Semarang, Bawa Koper dari Kantor Dinas Pendidikan
KPK Kembali Obok-Obok Kantor Pemkot Semarang, Bawa Koper dari Kantor Dinas Pendidikan

Penyidik KPK juga meminta keterangan Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat dan seorang staf lainnya dalam penggeledahan tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Selesai Geledah Balai Kota Semarang, Bawa Dua Koper Besar
KPK Selesai Geledah Balai Kota Semarang, Bawa Dua Koper Besar

Sementara keberadaan Wali Kota Semarang belum terlihat. Mba Ita dikabarkan berada di dalam gedung.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel Usai OTT 4 Pejabat Dinas PUPR
KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel Usai OTT 4 Pejabat Dinas PUPR

Hingga pukul 14.35 WITA, terlihat penyidik KPK berkomunikasi dengan beberapa pejabat Pemprov Kalsel yang berada di ruangan tersebut.

Baca Selengkapnya