Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Jebloskan Walkot Medan Dzulmi Eldin ke Rutan Guntur

KPK Jebloskan Walkot Medan Dzulmi Eldin ke Rutan Guntur Wali Kota Medan terjaring OTT KPK. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Penahanan terhadap Dzulmi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2019.

"Ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/10) dini hari.

Selain Dzulmi, KPK juga menahan dua orang tersangka lainnya. Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar ditahan di di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat.

"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri.

Suap Diterima Dzulmi buat Tutupi Perjalanan Dinas ke Jepang

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan Dzulmi menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas.

"Perjalanan dinas ini dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saut mengatakan, Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

"Di masa perpanjangan tersebut keluarga TDE (Dzulmi) didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu SFI (Syamsul)," kata Saut.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak tour&travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta.

Syamsul Buat Daftar Kadis yang Bisa Diminta Setoran

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.

"Di dalam daftar tersebut, IAN (Isa) ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp250 juta," kata Saut.

Pada tanggal 15 Oktober 2019, Isa memberikan uang Rp200 juta melalui kerabat Syamsul. Sementara Rp50 juta diberikan Isa secara tunai di rumahnya melalui staf protokoler wali kota bernama Andika yang kabur saat OTT.

Sebagai pihak penerima, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Imbau Ajudan Dzulmi Serahkan Diri

Di samping itu, KPK mengimbau kepada Andika, ajudan Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin segera menyerahkan diri ke Gedung KPK. Andika diketahui membawa kabur Rp50 juta yang merupakan uang suap terhadap Dzulmi.

"KPK mengimbau kepada AND (Andika) seorang ajudan, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp50 juta yang masih dalam penguasaannya," tegasnya.

Saut mengatakan, Andika sempat kabur dari pengejaran tim penindakan antirasuah saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Bahkan, saat kabur, Andika sempat ingin menabrak tim penindakan.

Andika kabur usai mengambil uang Rp50 juta dari Kepala Dinas PUPR Meda Isa Ansyari. Uang tersebut merupakan suap yang diberikan Isa kepada Dzulmi untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota beserta keluarga dan beberapa kepala dinas ke Jepang.

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:Dzulmi Eldin Minta Setoran ke Kadis buat Tutupi Dinas ke Jepang Senilai Rp800 JutaJadi Tersangka, Wali Kota Medan Biayai Keluarga ke Jepang Pakai Uang SuapVIDEO: Wali Kota Medan Ditangkap KPK, Wakilnya Tak Tahu KasusnyaWalkot Medan Kena OTT, Ini Daftar Kepala Daerah di Sumut yang Tersangkut KorupsiTerjaring OTT KPK, Empat Orang Diterbangkan dari Medan ke JakartaKabur Naik Mobil, Staf Protokoler Wali Kota Medan Hampir Tabrak Tim KPK (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Bahaya Ada Sosok
VIDEO: Bahaya Ada Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka di Polda Metro

Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik Obok-Obok Kantor Wali Kota Semarang Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi
KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik Obok-Obok Kantor Wali Kota Semarang Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi

Penggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sosok
VIDEO: Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan semua pelaku ditahan di sel Polda Metro Jaya. Bahkan KPK telah meminta bantuan langsung Kapolda Metro.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).

Baca Selengkapnya
Geledah Kantor Walkot Semarang Berdampak ke Proses Pencalonan Mbak Ita, Ini Respons Tegas KPK
Geledah Kantor Walkot Semarang Berdampak ke Proses Pencalonan Mbak Ita, Ini Respons Tegas KPK

KPK telah mencegah 4 orang dalam korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Baca Selengkapnya
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Fakta Penggeledahan Rumah Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Proyek
Fakta Penggeledahan Rumah Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Proyek

Ada isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Terjaring OTT, Pejabat Pemprov Kalsel Digiring KPK ke Jakarta
Terjaring OTT, Pejabat Pemprov Kalsel Digiring KPK ke Jakarta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengendarai dua unit mobil tiba di Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Sejumlah Uang hingga Perubahan APBD saat Geledah Sejumlah Tempat di Pemkot Semarang
KPK Temukan Sejumlah Uang hingga Perubahan APBD saat Geledah Sejumlah Tempat di Pemkot Semarang

Penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.

Baca Selengkapnya
Ini Kasus Dugaan Korupsi yang Membelit Walikota Semarang di Dinas Pendidikan
Ini Kasus Dugaan Korupsi yang Membelit Walikota Semarang di Dinas Pendidikan

KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di kota Semarang.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi

Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.

Baca Selengkapnya