KPK keluhkan RDP dengan DPR selalu permasalahkan penyadapan
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengeluhkan tiap Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III selalu mengkritisi masalah penyadapan. Pada rapat sebelumnya pun, Komisi III juga mempermasalahkan hal tersebut.
"Setiap RDP dari zaman dulu pasti penyadapan ini dipermasalahkan," ujarnya usai RDP dengan Komisi III di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Mengenai penghapusan Standar Operasional Prosedur Penyadapan (SOP), Laode menjelaskan ada landasan hukumnya dan pihaknya akan tetap melaksanakan hal tersebut. Dan jelas di UU KPK diberi kewenangan melakukan penyadapan.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana LKPP pastikan proses pengadaan transparan? Menurut pria yang akrab di sapa Hendi ini, pihak terus memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, efisien, tepat waktu, dan memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya.
-
Kenapa penting untuk memastikan legalitas LPK? Memastikan legalitas Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) merupakan langkah krusial sebelum melakukan pendaftaran. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan penipuan serta menjamin kualitas pelatihan yang akan diterima oleh peserta.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
"Itu kan penyadapan ada landasan hukumnya. Jadi selama ada landasan hukumnya itu tidak dicabut maka kita akan tetap melaksanakan seperti itu. Kita ini negara hukum lah. Kita Play by the rule play by the game. Harus ada dasar hukumnya kan jelas UU KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan," paparnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya penyadapan tidak diatur dalam KUHP, tetapi pihaknya mengikuti kewenangan yang di atur dalam peraturan pemerintah.
"Makanya oleh karena itu karena tidak diatur secara KUHP, sebenarnya itu sih diatur dalam peraturan pemerintah. Tetapi makanya kami ikuti cara itu, tapi karena putusan MA mengatakan harus diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yaitu UU. dan tidak hanya mengatur KPK saja, maka kami tunggu itu," jelasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca Selengkapnya