KPK Kembali Panggil Istri Nurhadi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak putus asa memanggil Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB. Sementara Nurhadi, hingga kini masih jadi buronan KPK.
Tin yang tak memenuhi panggilan KPK pada 11 Februari 2020 kemarin sejatinya akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang juga menjerat suaminya.
"Saksi Tin Zuraida akan diperiksa untuk tersangka HS (Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/2).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? “Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
Saat penggeledahan di kediaman Nurhadi pada April 2016 oleh tim penyidik KPK, Tin diketahui sempat akan membuang uang ke toilet. Saat itu tim penyidik menemukan uang sekitar Rp1,7 miliar dalam beberapa mata uang asing.
Tin juga membakar, membasahi, dan membuang dokumen yang diperlukan KPK.
Selain Tin Zuraida, KPK juga memanggil anak Nurhadi bernama Rizqi Aulia Rahmi, Istri Hiendra, Lusi Indriati dan dua karyawan swasta atas nama Andi Darma dan Ferdy Ardian. Rizqi dan Lusi dipanggil sebagai saksi untuk Hiendra, sedangkan Andi dan Ferdy jadi saksi untuk Nurhadi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Pengacara Protes
Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, Pengacara Maqdir Ismail menyatakan, Rezky Herbiyono belum pernah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Rezky tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang juga menjerat Nurhadi.
"Rezky Herbiyono sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (24/2).
Tak hanya itu, Maqdir juga menyebut Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP jauh setelah surat itu diterbitkan KPK. Ia mengungkap bahwa KPK salah mengirimkan alamat SPDP untuk Nurhadi.
"Sedangkan Nurhadi baru tahu adanya SPDP yang ditujukan padanya jauh-jauh hari setelah tanggal yang tertera dalam SPDP Nurhadi, karena KPK mengirimkannya dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah kota Mojokerto," kata Maqdir.
Maqdir mengklaim baru mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap Nurhadi setelah KPK memanggil seorang saksi pada 10 Desember 2019. Menurut Maqdir, KPK tidak pernah menerbitkan SPDP kepada Rezky Herbiyono dan Nurhadi.
"Kalaupun KPK mengeluarkan SPDP untuk Rezky Herbiyono dan Nurhadi, itu berarti proses pemberitahuannya telah dilakukan dengan melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 KUHAP," kata dia.
Maqdir juga mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang tanpa diawali pemeriksaan terlebih dahulu. Maqdir menganggap penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky menyalahi aturan.
"Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutup Maqdir.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan akan berlangsung di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaRincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca SelengkapnyaKPK sedianya memanggil Cak Imin, Selasa 5 September 2023. Namun, dari pihak Cak Imin meminta agar pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca Selengkapnya