Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Perbolehkan Warga Ibadah di Masjid yang Disita Terkait Perkara Nurdin Abdullah

KPK Perbolehkan Warga Ibadah di Masjid yang Disita Terkait Perkara Nurdin Abdullah Nurdin Abdullah diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Enam bidang tanah dan bangunan yang diduga dimiliki Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdian Abdullah, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari penyitaan tersebut ada bangunan baru berupa masjid yang masih digunakan warga untuk ibadah.

Penyitaan bangunan masjid oleh KPK sempat disesali jamaah yang biasanya beribadah di sana. Sebab, warga dan Nurdin Abdullah sengaja membangun masjid di sekitar lokasi karena masjid lain cukup jauh untuk diakses warga sekitar.

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan penyitaan masjid dilakukan untuk pembuktian perbuatan yang dilakukan Nurdin Abdullah. Pembangunan masjid itu diduga menggunakan uang hasil suap yang diterima Nurdin.

"KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Ali menambahkan, sebelum menyita masjid, KPK sudah lebih dahulu berkoordinasi dengan pejabat dan tokoh masyarakat setempat. Dipastikan pula, meski disita masjid tersebut masih bisa dipergunakan warga untuk beribadah.

"Kami juga sudah jelaskan hal tersebut kepada pihak-pihak pejabat setempat pada saat pelaksanaan penyitaan termasuk mengenai penggunaan bangunan tersebut. Oleh karena itu kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," kata Ali.

Ali menyebut, meski KPK mempersilakan masjid tersebut digunakan, namun mengenai status kepemilikannya akan ditentukan nanti setelah persidangan terhadap Nurdin Abdullah selesai.

"Mengenai statusnya, baik tanah dan bangunan dimaksud tentu nanti akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan perkara tersebut, dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," kata Ali.

Diberitakan, KPK menyita 6 bidang tanah milik Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah (NA) yang diduga dihasilkan dari suap. Nurdin diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Kamis (17/6/2021) tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik NA sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra desa Tompobulu Kec. Tompobulu Kab. Maros Sulsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Ali mengatakan, pemasangan plang penyitaan bertujuan agar 6 bidang tanah itu tak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," kata Ali.

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
Polisi Dinarasikan Serbu Tempat Salat di Masjid Raya Sumbar, Kapolda: Itu Aula Pertemuan
Polisi Dinarasikan Serbu Tempat Salat di Masjid Raya Sumbar, Kapolda: Itu Aula Pertemuan

Lokasi yang dipakai oleh masyarakat untuk tidur tersebut bukanlah area suci untuk tempat salat, melainkan aula tempat pertemuan dan pelaksanaan kegiatan oleh pe

Baca Selengkapnya
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.

Baca Selengkapnya
Massa Demonstran Kawal Sidang MK Salat Zuhur Berjemaah di Kawasan Patung Kuda
Massa Demonstran Kawal Sidang MK Salat Zuhur Berjemaah di Kawasan Patung Kuda

Salah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.

Baca Selengkapnya
Pertama Kalinya, Rumah Jabatan Gubernur NTT Dibuka untuk Salat Idulfitri
Pertama Kalinya, Rumah Jabatan Gubernur NTT Dibuka untuk Salat Idulfitri

Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang, Ambo mengatakan, tempat tersebut selama ini memang tidak pernah dipakai untuk salat Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Update OTT di Kalsel, KPK Bawa Sejumlah Saksi ke Jakarta
Update OTT di Kalsel, KPK Bawa Sejumlah Saksi ke Jakarta

Kepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.

Baca Selengkapnya
Polri Tegaskan Tempat Ibadah Bukan untuk Kepentingan Politik
Polri Tegaskan Tempat Ibadah Bukan untuk Kepentingan Politik

Kepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.

Baca Selengkapnya
Cerita Polisi Gorontalo Bangun Masjid di Lokasi Bekas Perjudian: Imamnya Eks Penjudi
Cerita Polisi Gorontalo Bangun Masjid di Lokasi Bekas Perjudian: Imamnya Eks Penjudi

Suparno mengatakan masjid itu sering mendapatkan bantuan dari luar daerah bahkan hingga luar negeri.

Baca Selengkapnya
Eks Menteri Jokowi Periode Pertama Demo Kawal Putusan MK: Jangan Dibajak, Jangan Dilumpuhkan
Eks Menteri Jokowi Periode Pertama Demo Kawal Putusan MK: Jangan Dibajak, Jangan Dilumpuhkan

Lukman menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersatu menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan penguasa.

Baca Selengkapnya
Viral Brimob Masuk Masjid Raya Pakai Sepatu, Begini Penjelasan Kapolda Sumbar
Viral Brimob Masuk Masjid Raya Pakai Sepatu, Begini Penjelasan Kapolda Sumbar

Heboh Brimob Masuk Masjid Raya Pakai Sepatu, Begini Penjelasan Kapolda Sumbar

Baca Selengkapnya