KPK periksa puluhan saksi terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo
Merdeka.com - Puluhan bekas dan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Polda Sumut. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk 38 tersangka baru penerima suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Pemeriksaan para saksi ini berlangsung sejak kemarin. Salah seorang yang diperiksa, Muhammad Nasir, mengaku mendapat undangan dari KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saya hari ini dipanggil untuk sebagai saksi dari 38 tersangka yang telah dinyatakan oleh KPK," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Selasa (17/4).
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa saja tugas PPPK di Sumut? Tugas dan Fungsi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan fungsi yang dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi yang diemban.
Nasir mengaku dicecar dengan pertanyaan seputar dugaan suap interpelasi. "Biasalah seperti yang lalu juga, terkait dengan interpelasi. Saya ditanya apakah ada menerima uang atau tidak dari proses interpelasi. Lalu juga ditanya adakah menerima uang dari hasil pengesahan APBD? Ya saya jawab tidak ada menerima uang," jelas Nasir.
KPK periksa puluhan saksi terkait kasus suap dari Gatot Pujo ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Politikus PDI Perjuangan, Samsul Hilal, juga dimintai keterangan. Namun, dia enggan berkomentar panjang terkait pemeriksaan itu.
"Masih pertanyaan yang lama. Ini saya belum selesai, masih mau ke dalam lagi," ucapnya.
Selain Muhammad Nasir dan Syamsul Hilal, sekitar 20 saksi lain juga diperiksa KPK hari ini. Sebelumnya 22 saksi juga telah diperiksa kemarin. Pemeriksaan itu melanjutkan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi lainnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka baru penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara. Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut dengan menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho.
Dalam kasus ini sekurangnya sudah ada 3 episode penetapan tersangka, setelah Gatot Pujo Nugroho yang juga menjadi tersangka membuka tabir pemberian suap.
Episode perdana pada 2015, 5 anggota DPRD Sumut (hampir seluruhnya mantan pimpinan Dewan) dijadikan tersangka. Selanjutnya pada 2016, 7 anggota Dewan kembali dijadikan tersangka.
KPK periksa puluhan saksi terkait kasus suap dari Gatot Pujo ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Ke-12 anggota Dewan itu telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dihukum antara 4 tahun hingga 4 tahun 8 bulan penjara.
Sementara mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, juga telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan 7 kali gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 61.835.000.000 kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Episode penetapan tersangka dalam kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut. Hal ini disebabkan, pada putusan perkara ini dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho, Kamis (9/3/2017), majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan kepada KPK untuk memproses para pemberi dan penerima gratifikasi lainnya.
Ketika itu majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono juga menyebut sejumlah nama birokrat dan mantan pejabat Pemprov Sumut yang mengumpulkan serta membagikan uang gratifikasi itu, yakni Randiman Tarigan, yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Sumut; M Ali Nafiah, mantan Bendahara DPRD Sumut; Nurdin Lubis, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; Baharuddin Siagian, mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; M Fitriyus, mantan Asisten IV Setdaprov Sumut; Hasban Ritonga, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; dan Pandapotan Siregar, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut.
Selain 12 orang yang telah dijatuhi hukuman, mantan anggota Dewan lainnya sempat memberi kesaksian di persidangan. Dalam kesaksiannya, mereka mengakui menerima uang tidak sah itu. Sebagian di antaranya sudah menggembalikan ke KPK, namun nama mereka belum masuk dalam daftar tersangka episode tiga.
Ke-38 nama tersangka yang menjadi tersangka pada episode ini, yakni: Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Satu nama tersangka, Fadly Nurzal, merupakan anggota DPR RI. Rijal Sirait masih menjabat anggota DPD RI. Sepuluh nama lain masih aktif sebagai anggota DPRD Sumut. Sisanya, tidak lagi menjabat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi kasus suap dalam pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaKPK berpeluang memanggil Khofifah-Emil jadi saksi Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca Selengkapnya"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaHanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan selain TW ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.
Baca SelengkapnyaKetua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya