Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa sekretaris pribadi Ratu Atut terkait kasus alkes

KPK periksa sekretaris pribadi Ratu Atut terkait kasus alkes Ratu Atut diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun 2011-2013. Hari ini, penyidik memanggil ‎Sekretaris Pribadi bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Alinda Agustine Quintansari sebagai saksi untuk mantan bosnya.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (26/5).

Bersama Alinda, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eneng Sumiyati alias Sumi selaku pembantu rumah tangga Atut. "Yang bersangkutan juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," jelas Priharsa.

Orang lain juga bertanya?

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.

Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Alkes Banten, penyidik KPK juga menjerat Atut dengan pasal penerimaan komisi (gratifikasi). Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atut dijerat empat pasal itu karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patutu diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten.

KPK juga menyatakan mulai mengusut dugaan pencucian uang dilakukan Atut. Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, profil kekayaan Atut sebagai penyelenggara negara ditengarai janggal.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan

Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Terkait Kasus Grarifkasi Hingga Pemerasan Besok
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Terkait Kasus Grarifkasi Hingga Pemerasan Besok

Pemeriksaan Mbak Ita sejatinya dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin bersamaan dengan suaminya.

Baca Selengkapnya
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK

Pemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik Obok-Obok Kantor Wali Kota Semarang Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi
KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik Obok-Obok Kantor Wali Kota Semarang Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi

Penggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Geledah Kantor Walkot Semarang Berdampak ke Proses Pencalonan Mbak Ita, Ini Respons Tegas KPK
Geledah Kantor Walkot Semarang Berdampak ke Proses Pencalonan Mbak Ita, Ini Respons Tegas KPK

KPK telah mencegah 4 orang dalam korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya