KPK periksa Tamsil Linrung & Jafar Hafsah terkait korupsi e-KTP
Merdeka.com - Mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Tamsil Linrung kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PKS itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/6).
Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Tamsil Linrung disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 700 ribu. Namun dalam beberapa kesempatan, Tamsil tak mengakui adanya penerimaan uang tersebut.
-
Siapa saja yang diduga terlibat korupsi timah? Kasus itu antara lain menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai terdakwa.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang diduga korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
Selain Tamsil Linrung, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat M Jafar Hafsah. Serupa dengan Tamsil Linrung, Jafar juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM.
"Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata Febri.
Jafar Hafsah sendiri disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 100 ribu. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Jafar pun sudah mengembalikan uang yang dia terima ke rekening KPK sebesar Rp 1 miliar.
Selain Tamsil dan Jafar, dalam perkara ini juga penyidik KPK memeriksa Irvanto Hendra Pambudi. Keponakan Setya Novanto itu akan diperiksa sebagai tersangka.
"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diperiksa sebagai tersangka e-KTP," kata Febri.
KPK menjerat delapan tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irman dan Sugiharto telah dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor.
Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaPengiriman uang dari rekening SYL itu berisi catatan terkait perkara Kementerian Pertanian (Kementerian) RI.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaRajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.
Baca SelengkapnyaDugaan transaksi janggal itu diungkap Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaMaqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca Selengkapnya