KPK Periksa Terpidana Kasus Bakamla untuk Tersangka Erwin Sya'af Arief
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhammad Adami Okta, karyawan PT Merial Esa. Adami akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief (ESY).
"Muhammad Adami Okta akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/2).
Adami merupakan terpidana dalam kasus ini. Adami bersama rekannya Hardy Stefanus berperan memberikan uang suap kepada pejabat Bakamla. Adami divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Dalam kasus ini, Erwin merupakan tersangka ketujuh. Erwin diduga membantu Bos PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk memberikan suap kepada anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Uang suap diberikan terkait proses pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bakamla dalam APBN Perubahan tahun 2016.
Jumlah uang suap yang diterima Fayakhun dari Fahmi, yakni sebesar USD 911.480 atau sekitar 12 miliar yang dikirim dengan empat tahap pemberian melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Tiongkok.
Atas perbuatannya, Erwin disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, keenam tersangka lainnya dalam kasus ini yang sudah divonis bersalah adalah
1. Eko Susilo Hadi, Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja sama Bakamla yang telah divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta;
2. Fahmi Darmawansyah, swasta, telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta;
3. Hardy Stefanus, swasta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta;
4. M Adami Okta, swasta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta;
5. Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta; serta
6. Fayakhun Andriadi, mantan Anggota DPR, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya"Tim KPK akan hadir dan siap sampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan," kata Ali.
Baca SelengkapnyaKetua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaKPK segera kembali memeriksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pekan ini.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK
Baca SelengkapnyaSidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Baca Selengkapnya