KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Sikapi Putusan Bebas Syafruddin Temenggung
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas Syafruddin Asryad Temenggung (SAT) dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pertimbangan upaya hukum PK salah satunya lantaran Syamsul Rakan Chaniago, anggota Majelis Hakim Agung yang memutus bebas Syafruddin menerima sanksi dari Mahkamah Agung (MA). Sanksi diberikan MA lantaran Syamsul bertemu dengan pengacara Syafruddin.
"Putusan SAT itu sedang dipelajari oleh penuntut umum. Memang ada fakta baru yang muncul beberapa waktu lalu ketika ada salah satu hakim yang diberi sanksi. Apakah ini bisa menjadi salah satu poin pertimbangan dilakukannya peninjauan kembali atau tidak, tentu kami perlu bahas terlebih dahulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Menurut Febri, pihak penuntut umum pada KPK masih mempelajari putusan lengkap bebasnya Syafruddin. Febri mengatakan, pihak MA baru memberi salinan lengkap putusan bebas Syafruddin pada 2 Oktober 2019 kemarin.
Febri menegaskan, pihak lembaga antirasuah tak akan tergesa-gesa melakukan upaya hukum PK. Yang pasti, kata Febri, langkah hukum yang dilakukan KPK harus memiliki dasar dan alasan yang kuat.
"Kami sedang membahas, secara spesifik, itu perlu didalami lebih dalam, lebih clear ya. Alasan-alasan PK kan harus dilihat, atau alasan-alasan upaya yang lain juga harus dilihat," kata dia.
Yang pasti kata Febri, pimpinan KPK berkomitmen menuntaskan kasus korupsi BLBI yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun. "Fokus utama KPK adalah memaksimalkan asset recoverynya," kata dia.
Diketahui, majelis hakim kasasi MA mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 9 Juli 2019, Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin.
Dalam putusan bebas MA terhadap Syafruddin terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim. Ketua Majelis Hakim Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menyebut kasus Syafruddin merupakan ranah pidana.
Sedangkan Hakim Syamsul Rakan Chaniago menyatakan perbuatan Syafruddin masuk dalam ranah perdata. Sementara Hakim Askin mengatakan bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.
Setelah pemeriksaan, MA memutuskan Syamsul Rakan terbukti melanggar etik dan perilaku hakim. Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum di kantor lawfirm meski telah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.
Selain itu, Syamsul juga terbukti melakukan kontak dan bertemu dengan Ahmad Yani salah seorang penasihat hukum Syafruddin di Plaza Indonesia pada tanggal 28 Juni 2019 pukul 17.38 s.d pukul 18.30 WIB. Padahal Syamsul sedang menangani Kasasi yang diajukan Syafruddin.
Atas pelanggaran etik tersebut, MA menjatuhkan sanksi sedang terhadap Syamsul Rakan. Dengan sanksi ini, Syamsul Rakan dihukum enam bulan dilarang menangani perkara.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya