Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Sikapi Putusan Bebas Syafruddin Temenggung

KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Sikapi Putusan Bebas Syafruddin Temenggung KPK konpers OTT Dirut Perum Perindo. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas Syafruddin Asryad Temenggung (SAT) dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pertimbangan upaya hukum PK salah satunya lantaran Syamsul Rakan Chaniago, anggota Majelis Hakim Agung yang memutus bebas Syafruddin menerima sanksi dari Mahkamah Agung (MA). Sanksi diberikan MA lantaran Syamsul bertemu dengan pengacara Syafruddin.

"Putusan SAT itu sedang dipelajari oleh penuntut umum. Memang ada fakta baru yang muncul beberapa waktu lalu ketika ada salah satu hakim yang diberi sanksi. Apakah ini bisa menjadi salah satu poin pertimbangan dilakukannya peninjauan kembali atau tidak, tentu kami perlu bahas terlebih dahulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).

Menurut Febri, pihak penuntut umum pada KPK masih mempelajari putusan lengkap bebasnya Syafruddin. Febri mengatakan, pihak MA baru memberi salinan lengkap putusan bebas Syafruddin pada 2 Oktober 2019 kemarin.

Febri menegaskan, pihak lembaga antirasuah tak akan tergesa-gesa melakukan upaya hukum PK. Yang pasti, kata Febri, langkah hukum yang dilakukan KPK harus memiliki dasar dan alasan yang kuat.

"Kami sedang membahas, secara spesifik, itu perlu didalami lebih dalam, lebih clear ya. Alasan-alasan PK kan harus dilihat, atau alasan-alasan upaya yang lain juga harus dilihat," kata dia.

Yang pasti kata Febri, pimpinan KPK berkomitmen menuntaskan kasus korupsi BLBI yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun. "Fokus utama KPK adalah memaksimalkan asset recoverynya," kata dia.

Diketahui, majelis hakim kasasi MA mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 9 Juli 2019, Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin.

Dalam putusan bebas MA terhadap Syafruddin terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim. Ketua Majelis Hakim Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menyebut kasus Syafruddin merupakan ranah pidana.

Sedangkan Hakim Syamsul Rakan Chaniago menyatakan perbuatan Syafruddin masuk dalam ranah perdata. Sementara Hakim Askin mengatakan bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.

Setelah pemeriksaan, MA memutuskan Syamsul Rakan terbukti melanggar etik dan perilaku hakim. Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum di kantor lawfirm meski telah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.

Selain itu, Syamsul juga terbukti melakukan kontak dan bertemu dengan Ahmad Yani salah seorang penasihat hukum Syafruddin di Plaza Indonesia pada tanggal 28 Juni 2019 pukul 17.38 s.d pukul 18.30 WIB. Padahal Syamsul sedang menangani Kasasi yang diajukan Syafruddin.

Atas pelanggaran etik tersebut, MA menjatuhkan sanksi sedang terhadap Syamsul Rakan. Dengan sanksi ini, Syamsul Rakan dihukum enam bulan dilarang menangani perkara.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya