KPK Setor Rp1,1 M ke Kas Negara Terkait Kasus Suap SPAM
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dari terpidana Teuku Mochamad Nazar, sebesar Rp1,1 miliar ke kas negara. Teuku Nazar merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan sistem pengendalian air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
"Total penyetoran ke kas negara hingga saat ini sebesar Rp1.100.000.000," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Teuku Nazar yang merupakan mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Tanggap Darurat Permukiman Pusat PUPR membayar uang pengganti dengan cara mencicil. Saat ini, dia baru membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dari total keseluruhan yang harus dibayar Rp6.458.005.000
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Bagaimana KPK menunjukkan uang hasil OTT? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Adapun rincian uang pengganti Teuku Nazar yang sudah disetor KPK ke kas negara yaitu, sebesar Rp300 juta pada tanggal 26 November 2019, Rp400 juta pada tanggal 27 Januari 2020, serta Rp400 juta pada 18 Mei 2020.
"Sehingga total penyetoran ke kas negara hingga saat ini sebesar Rp1.100.000.000,00 dan untuk sisanya sebesar Rp5.358.005.000,00, KPK akan tetap berupaya melakukan penagihan," kata Ali.
Untuk diketahui, Teuku Nazar divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2019 lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan Nazar membayar uang pengganti sebesar Rp6.458.005.000.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaAdapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun telah membenarkan terkait agenda OTT dilakukan KPK perihal penyerahan uang yang diduga berkaitan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaUang itu disebut-sebut untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) tersangka dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.
Baca Selengkapnya