Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK setuju proyek Hambalang dilanjutkan tapi harus dikawal ketat

KPK setuju proyek Hambalang dilanjutkan tapi harus dikawal ketat Jokowi ke Hambalang. ©Setpres RI/Rusman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui jika pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) diteruskan. Meski demikian, pelaksanaannya perlu dikawal ketat.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan proyek tersebut perlu dikawal lantaran lokasi yang dipilih dirasa kurang tepat karena kontur tanah yang labil. Pertimbangan ini yang menurut Saut harus dikawal dalam kelanjutan mega proyek bekas pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kawal ketat, baik syarat teknis dan potensi proyek mubazir, sebab dengan struktur tanah yang konturnya seperti itu perlu ekstra effort dana, system, model, kualitas material, terutama di struktur sipil bangunannya perlu hati hati, dihitung ulang," kata Saut saat dikonfirmasi, Senin (21/3).

Seperti diketahui, pembangunan proyek sarana prasarana untuk Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang masuk pada tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan di atas tanah seluas 32 hektare. Proyek itu dihentikan karena KPK menemukan kasus korupsi.

Menpora saat itu Andi Mallarangeng dan adiknya Choel Mallarangeng menjadi terpidana dan tersangka dalam kasus ini. Andi yang dituntut jaksa 10 tahun penjara, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli 2014 lalu. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Sementara Choel Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.

Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam, mengatakan, ada permintaan commitment fee sebesar 15 persen oleh Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dari proyek Hambalang. Menurut Wafid, Choel mengatakan, uang itu untuk kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, yang saat itu baru saja menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Kasus ini juga menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Hukuman Anas paling berat. Di tingkat kasasi, dia divonis 14 tahun penjara wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Hak politik Anas pun dicabut. Padahal di tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan diringankan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Sedangkan Teuku Bagus Noor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Subkontrak Pengerjaan Shelter Tsunami di NTB
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Subkontrak Pengerjaan Shelter Tsunami di NTB

Namun belakangan diketahui PT Waskita malah mensubkontrak perusahaan lain untuk pengerjaan shelter tersebut.

Baca Selengkapnya
Shelter Tsunami di NTB yang Dikorupsi Mulai Roboh, KPK Bakal Turunkan Tim Ahli
Shelter Tsunami di NTB yang Dikorupsi Mulai Roboh, KPK Bakal Turunkan Tim Ahli

KPK menemukan beberapa shelter tsunami sudah ada yang roboh.

Baca Selengkapnya
Pengerjaan Proyek Tanggul Laut NCICD Fase A di Jakut Terkendala Banyaknya Pemukiman Liar
Pengerjaan Proyek Tanggul Laut NCICD Fase A di Jakut Terkendala Banyaknya Pemukiman Liar

Jumlah penduduk yang tinggal dan mendirikan bangunan liar di lokasi pengerjaan tanggul pantai rupanya tak sedikit.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya
Tol Puncak-Cianjur Berpotensi Lewati Kawasan Rawan Longsor, Ini yang Harus Diperhatikan
Tol Puncak-Cianjur Berpotensi Lewati Kawasan Rawan Longsor, Ini yang Harus Diperhatikan

Jalan Tol Puncak-Cianjur, memerlukan kajian mendalam dalam aspek dampak lingkungan dan potensi kebencanaan.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki Pastikan Tol Cisundawu Aman Dilalui Usai Gempa Sumedang, Ini Alasannya
Menteri Basuki Pastikan Tol Cisundawu Aman Dilalui Usai Gempa Sumedang, Ini Alasannya

Menteri PUPR mengatakan tidak lengah dengan adanya berita tersebut dan akan menyelidikinya.

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Masih Ada 2.086 Hektare Tanah di IKN Nusantara yang Bermasalah
AHY Ungkap Masih Ada 2.086 Hektare Tanah di IKN Nusantara yang Bermasalah

AHY mengatakan, secara prinsip dasarnya pembangunan tentu harus berjalan dengan baik. Namun, katanya, warga juga harus mendapatkan keadilan.

Baca Selengkapnya
PDIP Kritik Food Estate, Golkar Ingatkan Jangan Munculkan Keterbelahan Jelang Pemilu
PDIP Kritik Food Estate, Golkar Ingatkan Jangan Munculkan Keterbelahan Jelang Pemilu

Doli meminta para elite politik jangan menunjukkan sikap perbedaan yang kontras secara terbuka. Agar pemilu bisa berjalan tanpa keterbelahan.

Baca Selengkapnya
PDIP Kritik Food Estate Kejahatan Lingkungan, Gerindra: Pakai Tanah Rawa, Bukan Babat Pohon
PDIP Kritik Food Estate Kejahatan Lingkungan, Gerindra: Pakai Tanah Rawa, Bukan Babat Pohon

Gerindra Luruskan Tudingan PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan: Pakai Tanah Rawa, Bukan Babat Pohon

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Shelter Bencana di NTB Kualitasnya Menurun: Sia-Sia Kalau Kualitasnya Jelek
KPK Temukan Shelter Bencana di NTB Kualitasnya Menurun: Sia-Sia Kalau Kualitasnya Jelek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter yang telah dikorupsi.

Baca Selengkapnya
Food Estate Disebut Kejahatan Lingkungan. Mentan Syahrul: Yang Mana? Kalau di Kita Aman
Food Estate Disebut Kejahatan Lingkungan. Mentan Syahrul: Yang Mana? Kalau di Kita Aman

Food estate diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.

Baca Selengkapnya
Jadi Ruas Terpanjang di Indonesia, Tol Getaci Bakal Lelang Ulang Akhir 2023
Jadi Ruas Terpanjang di Indonesia, Tol Getaci Bakal Lelang Ulang Akhir 2023

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, proyek Tol Getaci saat ini sedang dipersiapkan untuk lelang untuk tiga seksi pengerjaan.

Baca Selengkapnya