Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Siap Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri jika Berstatus Tahanan

KPK Siap Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri jika Berstatus Tahanan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengizinkan Gubernur Papua Lukas Enembe berobat ke luar negeri. Namun hal itu dapat dilakukan setelah tersangka kasus dugaan korupsi itu berstatus tahanan.

"Kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan (berobat). Tapi, ya, itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

Alex menyebut, sesuai peraturan perundang-undangan, KPK wajib menyediakan layanan kesehatan bagi para tahanan. Jika dokter pilihan KPK menyarankan agar tahanan berobat ke luar negeri, maka akan difasilitasi.

"Ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat, itu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya dokter RSPAD atau RSCM," jelas Alex.

"Kalau di Indonesia enggak bisa, harus di luar negeri, itu pasti kami fasilitasi tentu dengan rekomendasi dokter tadi, misalnya dokter di Indonesia menyerah, 'waduh enggak bisa', tentu kita akan mengawal yang bersangkutan ya," tandas Alex.

Diketahui, tim kuasa hukum Lukas Enembe meminta kliennya diberikan diskresi untuk ke Singapura usai dicegah ke luar negeri oleh KPK. Menurut tim kuasa hukum, Lukas butuh mengobati kakinya yang bengkak.

"Sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau (Lukas) dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, ke Singapura atau ke mana begitu," ucap pengacara Lukas, Aloysius Renwarin, Selasa (13/9).

Dicekal hingga 7 Maret 2023

Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah ke luar negeri oleh KPK. Hal itu dibenarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya dikutip Selasa (13/9).

Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Namun Nyoman tidak menjelaskan detail alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.

Dia menyebut nama Lukas kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Sistem itu bakal menahan Lukas di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia.

"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," kata Nyoman.

Status Tersangka

KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (13/9).

Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh pihaknya. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.

Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.

"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujarnya.

Alex belum bersedia merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Namun dia diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.

"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," jelasnya.

Alex menampik penetapan tersangka Lukas bagian dari kriminalisasi. Dia memastikan lembaga antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat Lukas.

"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," jelas Alex.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua

Baca Selengkapnya
Jenazah Lukas Enembe Akan Dibawa ke Papua, Rabu 27 Desember 2023 Besok
Jenazah Lukas Enembe Akan Dibawa ke Papua, Rabu 27 Desember 2023 Besok

Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD

Total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.

Baca Selengkapnya
Penahanan Lukas Enembe Sudah Dibantarkan Sejak Oktober, KPK Gandeng IDI dan Dokter Singapura
Penahanan Lukas Enembe Sudah Dibantarkan Sejak Oktober, KPK Gandeng IDI dan Dokter Singapura

Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00

Baca Selengkapnya
Menanti Hakim Jatuhkan Vonis untuk Lukas Enembe
Menanti Hakim Jatuhkan Vonis untuk Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Sakit,  Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober 2023
Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober 2023

Sidang putusan Lukas ditunda dikarenakan terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Bongkar Pelayanan Kesehatan & Kondisi Penjara Lukas Enembe, Singgung Polisi dan TNI
VIDEO: Mahfud Bongkar Pelayanan Kesehatan & Kondisi Penjara Lukas Enembe, Singgung Polisi dan TNI

Mahfud mengatakan langkah pemerintah terhadap Lukas Enembe turut dipengaruhi oleh penyakit yang dideritanya.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Soal Kelakuan Jorok Lukas Enembe: Sudah Disiplin Jaga Kebersihan
Respons KPK Soal Kelakuan Jorok Lukas Enembe: Sudah Disiplin Jaga Kebersihan

“Lukas Enembe saat ini sudah disiplin menjaga kebersihannya,” ungkap Ali.

Baca Selengkapnya
Sudah Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Besok
Sudah Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Besok

Menurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.

Baca Selengkapnya
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.

Baca Selengkapnya
VIDEO: AHY Kenang Sosok Lukas Enembe: Sosok yang Merawat Papua Sepenuh Hati
VIDEO: AHY Kenang Sosok Lukas Enembe: Sosok yang Merawat Papua Sepenuh Hati

Putra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku merasakan kehilangan

Baca Selengkapnya