KPK tak segan panggil paksa SDA bila membangkang lagi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya tidak terima dengan sikap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), menolak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kemarin dengan alasan menunggu proses praperadilan. Lembaga penegak hukum itu pun menyatakan tidak segan mengambil tindakan keras bila bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu membangkang lagi dalam pemeriksaan lanjutan.
"Secara prosedur jika dia tidak datang tanpa keterangan pada panggilan pertama, akan dilakukan panggilan kedua. Jika panggilan kedua tidak hadir dan tanpa keterangan, maka ada upaya lanjutan yang bisa ditempuh, bisa saja jemput paksa," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (25/2).
Priharsa mengaku belum mendapat informasi kapan penyidik bakal memanggil kembali SDA buat menjalani pemeriksaan. Menurut dia, hal itu rahasia penyidik. Tetapi dia memastikan hal itu bakal dilakukan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Penyidik akan memanggil lagi tersangka. Kalau itu yang tahu penyidik, saya belum dapat info lagi," sambung Priharsa.
Priharsa juga mengatakan pimpinan KPK belum mengambil sikap terkait pembangkangan SDA. Menurut dia, pimpinan akan berembuk buat mengambil sikap atas perbuatan SDA.
"Saya belum dapat info dari pimpinan bagaimana menyikapi praperadilan tersebut. Keputusan jemput paksa pun belum ada, karena prosedur yang masih harus ditempuh," tambah Priharsa.
Kemarin, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap SDA sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013. Tetapi, dia terang-terangan membangkang dari panggilan pemeriksaan.
Menurut kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, Senin (23/2) lalu kliennya sudah mengajukan permohonan praperadilan menggugat status tersangkanya. Dia menyatakan, atas dasar itulah kliennya menolak diperiksa.
"Terkait permohonan itu, Pak SDA tidak dapat memenuhi panggilannya," kata Andreas kepada para pewarta di Gedung KPK, kemarin.
Andreas mengaku sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyidik KPK supaya bisa memahami alasan SDA. Dia hanya meminta supaya penyidik bisa mengerti alasan mengapa enggan diperiksa.
"Jadi untuk menghindari langkah-langkah yang terlalu jauh dari penyidik, kita minta KPK menghormati proses hukum yang kami ambil untuk melihat hasilnya apa," ujar Andreas.
Andreas Nahot Silitonga, menyatakan kliennya memang sengaja menolak menjalani pemeriksaan. Tetapi dia mengklaim hal itu tidak menjadi masalah dan bukan upaya menghambat proses penyidikan.
"Kalau mengenai menghambat penyidikan, itu jauhlah," ucap Andreas.
Andreas menyatakan, cara ditempuh SDA hanya menunggu proses hukum sesuai aturan. Dia pun mengklaim penolakan pemeriksaan kliennya itu memiliki dasar hukum. Padahal menurut aturan, proses praperadilan tidak menyebabkan penghentian sementara proses penyidikan sebuah kasus, apalagi pemeriksaan tersangka. Tetapi Andreas tetap ngotot dengan pendapatnya.
"Ini kita mau lihat ini sebagai upaya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kecuali yang kami melakukannya di luar hukum. Mekanisme praperadilan itu ada di undang-undang kita, jadi ini jauh dari obstruction of justice," lanjut Andreas.
Andreas berdalih SDA sampai saat ini masih tidak memahami kasus korupsi dituduhkan kepadanya. Dia menyatakan alasan itu dijadikan salah satu argumentasi dalam mengajukan praperadilan kliennya.
Andreas menambahkan, SDA juga menganggap proses penyidikan kasus disangkakan kepadanya berlarut-larut. Sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014, sampai saat ini KPK belum merumuskan secara pasti jumlah kerugian negara dari korupsi pelaksanaan haji. Tetapi, dia tidak bisa berbuat apa-apa bila penyidik Komisi memutuskan akan melakukan jemput paksa, termasuk langsung menahan SDA.
"Kalau pertanyaannya siap atau tidak, siapa sih yang siap ditahan? Itu pertanyaan sulit. Cuma kita akan mengikuti langkah-langkah yang diambil penyidik. Itu kebijakan penyidik," papar Andreas.
Namun, Andreas tidak yakin SDA akan bekerja sama membongkar kasus ini. Dia mengaku hanya akan berpatokan kepada aturan hukum berlaku dalam membela kliennya.
"Itu bukan pilihan. Artinya kooperatif atau tidak bukan pilihan. Yang pasti kita harus mengikuti apa aturan mainnya," tandas Andreas.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaJemput paksa hingga penangkapan menjadi opsi penyidik jika Siskaeee dinilai tidak bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaSiskaeee dua kali gagal diperiksa polisi dalam kasus film porno
Baca SelengkapnyaKPK menghormati tak hadirnya Syahrul Yasin Limpo karena ingin bertemu ibunya.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaDPP PDIP ingin mendengar dari DPD DKI mengapa perlu dijatuhkan sanksi organisasi kepada Cinta. Karena pemberian sanksi tidak bisa begitu saja diputuskan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca Selengkapnya