KPK tebar ancaman jadikan Nurhadi sebagai tersangka
Merdeka.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Nurhadi pernah mangkir dari panggilan pertama (20/5).
KPK terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada tiga orang yang rekeningnya diminta rekam jejaknya oleh KPK, yakni Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Istri Nurhadi Tin Zuraida, dan sopir Mahkamah Agung yang dipekerjakan Nurhadi, Royani.
Alasan KPK meminta data rekening ketiga orang tersebut ke PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) karena diduga Tin Zuraida dan Royani menerima kucuran uang dari Nurhadi.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
"Iya ada tiga, Nurhadi, istrinya (Tin Zuraida), dan Royani," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (7/6) lalu.
KPK siap menghadapi konsekuensi apapun jika menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi menjadi tersangka. KPK menjamin akan melindungi para penyidik maupun stafnya jika ada hal-hal yang tidak diinginkan.
"Itu kan konsekuensi logis, kita pasti akan melindungi staf kita untuk hadapi itu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di auditorium KPK, Senin (13/6) kemarin.
Dugaan Nurhadi turut terlibat dari kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakara Pusat setelah KPK melakukan penggeledahan saat operasi tangkap tangan terhadap panitera MA Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kendati demikian, Agus menambahkan, untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan yang berkaitan dengan kasus ini sangat mungkin. Oleh sebab itu, KPK masih menunggu persidangan guna mendapatkan fakta persidangan dan kembali mengembangkan kasus ini.
"Bahwa kita akan menerbitkan surat perintah penyelidikan baru sangat dimungkinkan yang kaitannya erat dengan kasus ini," tegas Agus.
Seperti diketahui, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi telah dicegah dalam bepergian ke luar negeri kurun waktu enam bulan ke depan. Tak hanya itu, kantornya di MA dan kediamannya telah digeledah KPK. Alhasil penggeledahan itu ditemukan uang sebesar Rp 1,7 miliar dengan pecahan yang berbeda. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaPimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?
Baca Selengkapnya"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu, benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri," ujar Alex.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaMabes TNI memastikan tetap mengirim personel pengamanan dari Puspom TNI kepada KPK
Baca SelengkapnyaDalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaKetua KPK Nawawi Pomolango menjawab soal pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri mengaku telah melaporkan teror karangan bunga ke Kapolri Listyo Sigit.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca Selengkapnya