KPK tegaskan delik korupsi harus keluar dari UU KUHP yang baru
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan pihaknya tetap menolak rencana memasukkan delik korupsi ke KUHP baru yang tengah dibahas Panja RUU KUHP DPR. Menurutnya, kasus korupsi bukan pidana biasa.
"Kalau dari KPK sih kita bicara soal extraordinary crime. Dia harus keluar dari KUHP-nya. Dan itu pendapat kita yang lama. Belum berubah," kata Saut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
Saut mengatakan KPK berulangkali menyampaikan usulan bahwa delik korupsi tidak dimasukkan dalam KUHP. Pihaknya tetap konsisten agar masalah korupsi dikeluarkan dari UU KUHP agar lebih efisien dan efektif. Namun, wacana tersebut masih ada dan belum berubah.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
"Mungkin persoalannya bukan soal melemahkan atau tidak. Memberantas korupsi kan harus efisien dan efektif. Kalau kita mau efisien dan efektif. Kemudian efek jera. Kita lihat sejarah KPK kan ada yang tidak efisien dan efektif," tegasnya.
Oleh karenanya, Saut menyarankan DPR lebih baik memperbaiki norma-norma di UU Tipikor ketimbang memasukkan delik korupsi ke UU KUHP. Pasalnya, sejak KPK berdiri perubahan di UU KPK untuk menunjang kinerja pemberantasan korupsi diperbaiki.
"Mulai dari tahun 1940an kemudian 1990an. Kemudian lahir lah UU KPK. Itu UU tipikornya saja diperbaiki dulu. Kemudian dimasukan kesepakatan kita dengan PBB, influence trading, dan private sector, itu udah cukup sebenarnya," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaOTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaHal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPosisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaHakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT
Baca Selengkapnya