KPK tegaskan hak angket BAP e-KTP bisa menghambat penanganan kasus
Merdeka.com - DPR berencana akan menggulirkan hak angket kepada KPK untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani. KPK menghormati hal tersebut, namun bila BAP dibuka dapat menghambat proses penyidikan kasus.
"KPK tegaskan, kami enggak bisa memberikan karena ini terkait proses hukum, baik di penyidikan MSH (Miryam S Haryani) tersangka, e-KTP di persidangan, dan penyidikan satu lagi (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," ujar Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Jumat (21/4).
Ia menambahkan bahwa dalam BAP tersebut, bisa jadi terdapat bukti-bukti yang seharusnya muncul dalam persidangan. Namun, jika dibuka sebelum persidangan, hal itu dapat menyebabkan bias dalam proses hukum serta menghambat penanganan kasus yang sedang ditangani.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Jadi jika bukti-bukti yang ada, yang muncul dalam rangkaian proses persidangan ini dibuka, maka ada risiko buat bias proses hukum dan bukan tidak mungkin dapat menghambat penanganan kasus, baik untuk MSH atau e-KTP sendiri," pungkas Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami hormati kewenangan pengawasan DPR, namun jangan sampai kewenangan tersebut masuk jauh dan rentan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK selalu menegaskan untuk sejumlah pihak tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan ini," tambahnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat DPR-KPK pada Kamis (20/4/2017) dini hari, sempat terjadi perdebatan, DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi dalam kasus e-KTP.
KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya diputuskan Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu.
"Kami berharap DPR secara institusional dapat mempertimbangkan hal tersebut secara serius untuk tidak masuk ke proses hukum, kami percaya DPR menghargai hal tersebut," pungkas Febri.
Untuk diketahui fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Fraksi lain, seperti Hanura, PAN, dan PKS, masih akan berkonsultasi kepada pimpinan fraksi. Fraksi PKB, disebut anggota Komisi III Arsul Sani, juga akan menyetujui usulan ini.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan pihak Bawaslu.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.
Baca Selengkapnya