KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.
Ke-10 legislator Muara Enim itu dijerat berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan tersangka, yakni Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.
Menurut Alex, ke-10 anggota DPRD Muara Enim menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi. Suap diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.
"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," kata Alex.
Atas dugaan tindak pidana tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan para tersangka di tiga rutan berbeda. Mereka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 September 2021 hingga 19 Oktober 2021.
Alex mengatakan, mereka yang ditahan di Rutan Kavling C1 yakni Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi. Sementara Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Kemudian Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," kata Alex.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaBudi Karya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaSelain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaLarangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini
Baca Selengkapnya