KPK tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tersangka gratifikasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Taufik diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN 2016.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, DAK tersebut senilai Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga menerima lima persen dari pengurusan proyek tersebut.
"Diduga TK menerima Rp 3,6 miliar," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Taufik Kurniawan disangkakan pada pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011.
Suap diduga berasal dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021. Dalam kasus ini Yahya Fuad juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Basaria mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan cukup panjang sejak Agustus 2018 lalu. Taufik juga telah dimintai keterangan pada 15 September lalu.
Taufik juga telah dicegah keluar negeri sejak 26 Oktober lalu. Atas penetapan tersebut, KPK telah memberikan surat kepada Taufik Kurniawan pada 14 Oktober lalu.
KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto diduga menerima duit Rp 50 juta.
Basaria menjelaskan, Cipto Waluyo diduga menerima duit suap terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.
"Diduga jika uang ketok palu atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni TA 2015. Merespons hal tersebut Pemkab Kebumen menyetujui akan memberikan uang aspirasi," sambung Basaria.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan 1 orang DPRD, sekretaris daerah dan 1 PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.
Dalam proses penanganan perkara ini ditemukan bukti-bukti kuat sehingga KPK memproses 9 orang lagi dari unsur bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD dan swasta serta menetapkan 1 korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Cipto Waluyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKPK belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud.
Baca SelengkapnyaSanksi ini diberikan karena Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan selain TW ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.
Baca Selengkapnya