Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tunggu Fatwa MA Lokasi Sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat

KPK Tunggu Fatwa MA Lokasi Sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat JPU KPK Muh Asri Irwan. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan telah merampungkan berkas perkara Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat. KPK masih menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait lokasi sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muh Asri Irwan mengatakan belum ada kepastian lokasi sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, apakah di Makassar atau di Jakarta. Asri mengaku lokasi sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat berdasarkan fatwa MA.

"Kami akan sidangkan sesuai dengan fatwa MA menunjuk tempat sidangnya. Biasanya sih kalau dipindahkan, dipindakannya di Jakarta," ujarnya kepada merdeka.com, Jumat (2/7).

Asri mengungkapkan saat ini tentang lokasi sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sudah berproses di MA. Oleh karena itu, kata dia, peluang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disidang di Makassar masih 50-50.

"Sejauh ini masih 50-50, karena pertimbangan subjektivitas. Harus melihat kondisi bagaimana keamanan di Makassar ini," kata dia.

Ia mengaku akan mempertimbangkan sejumlah masukan dari sejumlah penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan terkait kondisi keamanan jika sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar di Makassar. "Misalnya masukan dari kejaksaan, intelkam, termasuk pihak pengamanan terkait kondisi terkini dan perkiraan ke depannya kalau sidang Nurdin termasuk Edy Rahmat digelar di sini," ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan berkas perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah rampung. Sementara terkait penahanan Nurdin Abdullah akan habis pada 13 Juli 2021, sehingga harus segera disidangkan.

"Tim JPU selama 14 hari ke depan akan menyusun surat rencana dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," ujarnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masih Fokus di MK, Cak Imin Tegaskan PKB Belum Bahas Pilkada
Masih Fokus di MK, Cak Imin Tegaskan PKB Belum Bahas Pilkada

Cak Imin masih fokus pada gugatan sengketa Pemilihan Presiden.

Baca Selengkapnya
NasDem Bakal Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
NasDem Bakal Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

MK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI
Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI

Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana

Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Peluang Kembali Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK, Begini Respons Ahok
Peluang Kembali Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK, Begini Respons Ahok

Putusan MK itu bakal dibahas PDI Perjuangan dalam rapat digelar di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Selengkapnya