KPU gunakan diskresi selenggarakan Pilpres 2014
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur beberapa hal teknis untuk menyelenggarakan Pemilu Presiden 2014. KPU akan menggunakan diskresi untuk mengakomodasi beberapa peraturan yang tak ada dalam UU Pilpres, melalui Peraturan KPU.
"Kami sudah mengatur yang belum ada di Undang-Undang itu dalam Peraturan KPU, itu mekanisme yang kami jalankan. Kalau belum ada yang diatur dalam Undang-Undang itu, kami tambahkan di PKPU. Semua sudah diatur di PKPU itu," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Antara, Minggu (1/6).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menunggu surat KPU terkait pembatalan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilpres.
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Apa peran utama KPU dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
"Katanya ada surat dari KPU yang minta empat hal terkait teknis pelaksanaan pemilu itu dicabut, jadi nantinya semuanya diatur KPU melalui Peraturan KPU. Pemerintah masih menunggu surat itu, katanya sudah ditandatangani Ketua KPU," kata Dirjen Kesbangpol Tanribali Lamo di Gedung KPU Pusat, Jakarta.
KPU menggunakan hak diskresinya dalam mengatur teknis pemungutan suara Pilpres, yang akan mengadaptasi pada pelaksanaan Pemilu Legislatif sebelumnya.
Dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif sebelumnya, terdapat sejumlah hal teknis yang dapat disesuaikan untuk pelaksanaan Pilpres. Namun karena tidak ada pembaruan Undang-Undang Pilpres, maka perlu dilakukan penyesuaian untuk menerapkannya.
Empat hal yang diusulkan KPU untuk disertakan dalam pelaksanaan Pilpres adalah terkait pelaksanaan pemungutan suara awal atau "early voting" di luar negeri, keberadaan daftar pemilih khusus (DPK), rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga KPU Pusat, serta teknis pencoblosan surat suara.
Dalam UU Pilpres tidak dijelaskan mengenai pelaksanaan "early voting", rekapitulasi berjenjang serta ketentuan adanya DPK. Sedangkan terkait teknis memilih, dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 hanya disebutkan teknik pemungutan suara dengan menandai surat suara.
Namun, lanjut Tanribali, Pemerintah tetap mempersiapkan draf Perppu Pilpres jika sewaktu-waktu diperlukan untuk keberlangsungan Pemilu.
"Prinsipnya kami menyiapkan draf Perppu yang pernah diusulkan KPU soal empat hal tersebut," tambahnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca Selengkapnyapelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak merujuk pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah secara bersamaan dalam satu hari pemilihan.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnya