Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU ingatkan sumbangan korban gempa jangan ada embel-embel alat peraga kampanye

KPU ingatkan sumbangan korban gempa jangan ada embel-embel alat peraga kampanye Bantuan warga Bali untuk korban gempa Palu. ©2018 Merdeka.com/Kadafi

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2019 baik caleg, parpol, maupun capres-cawapres agar tidak menjadikan bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah sebagai komoditas politik. Peserta Pemilu 2019 dipersilakan menyalurkan bantuan untuk para korban, tapi bantuan tersebut harus diberikan tanpa alat peraga kampanye.

"Kita membantu saudara kita yang terkena bencana boleh saja. Tapi jangan kemudian bantuan itu jadi komoditas politik, seperti barang itu ada stiker, ada alat peraga dan bahan kampanye. Tetapi membantu dengan alasan kemanusiaan itu menjadi hak setiap orang," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

KPU tidak mengatur soal distribusi bantuan untuk korban bencana dari peserta Pemilu. Hanya saja mereka harus menghormati para korban dan kawasan terdampak dengan tidak menjadikannya ajang untuk berkampanye. KPU juga tidak melarang caleg mengirimkan bantuan atas nama pribadi. Namun demikian tak boleh disertai dengan alat peraga kampanye.

Orang lain juga bertanya?

"Dia sebagai pribadi boleh. Mau diberikan lewat perantara, donasi kepada institusi, atau langsung, itu masalah teknis saja. Kita tidak mengatur untuk bantuan kemanusiaan," ujarnya.

Untuk mengawasi bantuan ke daerah terdampak bencana menjadi kewenangan Bawaslu. Wahyu mengatakan KPU hanya mengatur metode atau tata cara kampanye. Untuk menilai apakah bantuan yang masuk ke Palu dan Donggala ada unsur kampanye atau tidak, itu tergantung Bawaslu.

"Aspek yang dikedepankan adalah semua pihak berhak membantu termasuk peserta Pemilu. Tapi imbauan KPU jangan sampai bantuan kemanusiaan dijadikan komoditas politik," kata dia.

Wahyu juga memuji kesepakatan pasangan capres-cawapres yang menunda kegiatan kampanye di Sulawesi Tengah. Menurutnya itu adalah sikap terpuji.

"Kita hormati mereka sudah menunjukkan sikap terpuji, tidak berkampanye di daerah bencana. Karena dikhawatirkan kampanye di daerah bencana akan mengurangi makna kemanusiaan itu sendiri," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini

Parpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye

Baca Selengkapnya
FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip
FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip "Mading"

Pemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan

Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Beras SPHP Ditempel Stiker Prabowo-Gibran
KPK Soroti Beras SPHP Ditempel Stiker Prabowo-Gibran

KPK mewanti-wanti ada clonflict of interest (COI) dalam penyaluran bansos tersebut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Larang Pasang Stiker Kampanye di Bus Transjakarta: Kalau Mau Branding, Sewa Mobil
Bawaslu Larang Pasang Stiker Kampanye di Bus Transjakarta: Kalau Mau Branding, Sewa Mobil

Bawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan

Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
Komandan Ingatkan Prajurit TNI Tak Boleh Pinjamkan Kendaraan Dinas Dalam Pengamanan Pilkada
Komandan Ingatkan Prajurit TNI Tak Boleh Pinjamkan Kendaraan Dinas Dalam Pengamanan Pilkada

Kegiatan apel gabungan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda

"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Kemendagri Resmi Setop Distribusi Bansos hingga Pilkada Rampung, Daerah Alami Bencana Masih Bisa Menyalurkan
Kemendagri Resmi Setop Distribusi Bansos hingga Pilkada Rampung, Daerah Alami Bencana Masih Bisa Menyalurkan

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana seperti NTT.

Baca Selengkapnya
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Selama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya