KPU Koordinasi dengan DPR Terkait Penghitungan Surat Suara Bila Lewat Satu Hari
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah untuk mencari solusi aturan penghitungan suara. Hal tersebut dikarenakan sistem penghitungan dengan lima surat suara berpotensi tidak selesai dalam kurun waktu satu hari.
"Kita akan komunikasi dengan pemerintah dan DPR untuk bersama mencari solusi atas hal tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan memang pengadministrasian selesai di tingkat TPS bisa saja melampaui pukul 24.00 WIB," kata Wahyu di kantor pusat KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Wahyu mencontohkan, pada Pemilu 2014, dengan empat jenis suara saja, banyak TPS masih menghitung sampai dini hari. Padahal, aturan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, menyebut proses penghitungan suara di TPS tidak melebihi waktu satu hari.
-
Kapan batas waktu memilih di TPS di Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Kapan masa kerja PPS pemilu? Masa kerja PPS berlangsung selama 6 bulan, dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Pemilu.
-
Siapa yang mengatur proses pemungutan suara di TPS? Setiap TPS akan dipimpin oleh seorang petugas KPPS yang bertanggung jawab untuk mengatur proses pemungutan suara di TPS tersebut.
Dampaknya, kata dia, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tetap melanjutkan penghitungan surat suara sampai selesai. Hal ini menjadi kekhawatiran khusus, termasuk nipulasinya suara karena pengawasan KPPS tak lagi awas sebab kondisi fisik yang kurang prima karena terlalu larut.
"Kita akan berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah terkait hal itu. Karena pemungutan dan penghitungan suara di TPS harus selesai satu hari, itu ada di UU," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, KPU baru terbatas pada proses administrasi yang dibolehkan melampau hari. Seperti proses administrasi, meliputi dokumen C1, sertifikat perolehan suara, dokumen penjelasan DPT, total surat suara yang digunakan, jumlah surat suara terpakai dan surat suara yang tidak, juga surat suara dikembalikan. Sehingga diharapkan penghitungan suara bisa selesai tepat waktu.
"Karena kalau termasuk pengadministrasian dan lain-lain, ini berpotensi tikak cukup. Artinya, pukul 24.00 lebih satu detik saja sudah termasuk hari lain atau hari berbeda," kata Wahyu.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada Pemilu 2024, quick count dilakukan dengan mengambil sebagian kecil sampel suara
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca Selengkapnyamerdeka.com bakal menampilkan quick count Pilpres 2023 pada pukul 15.00 WIB
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara di luar negeri berjalan lebih dulu namun, penghitungan dibarengi dengan di dalam negeri
Baca SelengkapnyaQuick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIdham berharap pengiriman surat suara dapat berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaRapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaData itu dibeberkan KPU dalam rapat dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAda lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count
Baca SelengkapnyaBawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca Selengkapnya