KPU Libatkan Ahli Tata Hukum Negara Bahas Putusan MA Tentang Pencalonan DPD
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berencana menggandeng sejumlah ahli hukum tata negara terkait putusan Mahkamah Agung terhadap gugatan Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tentang persyaratan pencalonan anggota DPD. Hal itu dilakukan guna mempertimbangkan tindak lanjut yang tepat oleh KPU terhadap putusan MA tersebut.
"Kita berencana undang ahli hukum tata negara bagaimana menyikapi putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ini," kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).
Arief menjelaskan, putusan MA sejatinya tidak membatalkan PKPU tersebut sebagaimana dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31 tahun 2018. Sehingga, jika pihaknya diminta untuk menindaklanjuti putusan MA, harus dipilah terlebih dahulu langkah lanjutannya sesuai ketentuan yang ada.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
"Di putusan MA yang sedang dikaji ini, tidak pernah dibatalkan sebenarnya PKPU tentang tindak lanjut putusan MK. Putusan MK juga tidak dinyatakan tidak berlaku, cuma soal timingnya kalau itu harus dilakukan sekarang sudah selesai DPT-nya sementara KPU dulu ambil putusan itu dilaksanakan saat masih belum masuk ke DCT, situasinya sudah berbeda ketika keluar putusan MA," jelasnya.
"Pasti kita tindaklanjuti tapi bagaimana menindaklanjuti itu, KPU enggak mau salah memahami putusan," tukasnya.
Diketahui, putusan MA nomor 65 P/HUM/2018 sehubungan adanya gugatan uji matei yang diajukan oleh Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang. Dalam pertimbangan putusan itu MA menyatakan bahwa KPU tidak efektif menerapkan ketentuan Pasal 60 huruf a PKPU Nomor 26/2018. Berdasarkan putusan MK peraturan tersebut seharusnya tidak berlaku surut.
Mahkamah Agung menilai ketentuan PKPU tersebut jelas bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu, Mahkamah juga menilai, penerapan ketentuan tersebut juga tidak efektif.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrat saat ini tengan mempelajari Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaSecara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaKPU akan membenahi diri dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca Selengkapnya