KPU Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang di 3 Kabupaten Sumut
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di tiga daerah di Sumatera Utara (Sumut) yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal, pada Senin (22/3) kemarin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan pihaknya siap melaksanakan putusan MK terkait PSU.
"Putusan ini semalam. Tadi teman-teman KPU Sumut bersama KPU Kabupaten berkoordinasi dengan ke KPU RI," kata Herdensi, Selasa (23/3).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
Berdasarkan dari data yang diperoleh, PSU akan digelar di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, 9 TPS di Labuhanbatu, dan 3 TPS di Mandailing Natal.
PSU di tiga kabupaten tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. KPU Sumut saat ini masih melakukan sejumlah persiapan terkait pelaksanaan PSU.
"Penetapan pelaksanaan dalam waktu dekat. Kita terus konsultasi dengan KPU RI," ungkap Herdensi.
Namun, KPU Sumut akan berkoordinasi dengan perwakilan di kabupaten untuk mempelajari putusan MK. Pasalnya, dalam putusan itu MK memerintahkan KPU untuk mengganti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Teman-teman KPU Kabupaten lagi di Jakarta untuk mengambil putusan MK. Di situ nanti kami pelajari keseluruhan putusan MK untuk dilaksanakan dengan baik," ujar Herdensi.
Sedangkan untuk mengamankan jalannya PSU di tiga kabupaten, KPU Sumut akan berkoordinasi dengan Polda Sumut.
"Paling tidak KPU Sumut koordinasi dengan Polda Sumut untuk pengamanannya," pungkasnya Herdensi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Baca SelengkapnyaPemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Baca SelengkapnyaMeski bekerja dua kali, KPPS tidak mendapatkan honor tambahan.
Baca SelengkapnyaPSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaPemilihan Suara Ulang di dua TPS disebabkan ketidaksesuaian data.
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaGugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca SelengkapnyaKPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan Irman Gusman dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Sumatera Barat dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca Selengkapnya