KPU Solo: Jika Ditemukan Data Ganda, Paslon Independen Harus Ganti Dua Kali Lipat
Merdeka.com - Tahapan pencalonan perseorangan atau independen berikutnya untuk Pilkada Kota Solo 2020 adalah verifikasi faktual. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akan mendatangi masing-masing rumah para pendukung pasangan calon. KPU akan memastikan kebenaran dukungan tersebut.
"Tahapan berikutnya akan kita lakukan mulai 26 Maret hingga 15 April adalah verifikasi faktual. Ada 407 personel yang kita terjunkan ke lapangan untuk mengecek kebenaran syarat dukungan terhadap bakal calon independen," ujar Divisi Tehnik dan Penyelenggara KPU Solo Suryo Baruno, Jumat (28/2).
Suryo merinci, dari 407 personel tersebut, 43 diantaranya petugas dari KPU Solo, 40 orang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sisanya dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 324 personel.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
-
Bagaimana Pilkada Serentak 2024 dilakukan? Pemilihan dilaksanakan secara langsung dan demokratis berdasarkan 6 asas berikut ini: Asas Langsung:Rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara. Ini memastikan partisipasi langsung dari warga negara dalam memilih perwakilan mereka.Asas Umum:Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal berhak ikut dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon. Ini memastikan inklusivitas dan kesempatan yang sama bagi semua.Asas Bebas:Setiap warga negara yang memiliki hak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Kebebasan ini berdasarkan hati nurani dan kepentingan pribadi. Asas Rahasia:Kerahasiaan pemilih harus dijamin. Dalam memberikan suara, identitas pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.Asas Jujur:Penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memastikan integritas proses pemilu.Asas Adil:Setiap pihak yang terlibat dalam pemilu harus diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan. Asas ini menjamin kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Apa yang dimaksud dengan integritas pemilu? Integritas pemilu merujuk pada keadaan di mana proses pemilihan umum dilaksanakan dengan penuh kejujuran, keadilan, dan tanpa adanya intervensi yang merugikan.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
Menurut Suryo, verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga atau pendukung, sesuai data yang diserahkan. Jika ditemukan data ganda, calon independen harus mengganti syarat dukungan dua kali lipat sesuai aturan KPU RI.
"Kalau ternyata ada yang ganda, calon independen harus mengganti syarat dukungan dua kali lipat sesuai aturan KPU RI," tegasnya.
Suryo menjelaskan, KPU akan melakukan pencoretan jika saat verifikasi faktual ditemukan warga yang tidak merasa memberikan surat pernyataan dukungan, namun pada dokumen yang diserahkan ke KPU ada.
"Verifikasi faktual dengan cara door to door ini akan kami lakukan secara acak. Jadi nanti warga jangan kaget kalau di rumahnya didatangi petugas KPU untuk melakukan verifikasi faktual secara acak," jelasnya.
Menurut dia, jika pada hasil akhir verifikasi faktual data dukungan belum memenuhi syarat dukungan minimal, yakni 35.870 e-KTP, maka calon independen harus mengganti jumlahnya dua kali lipat dari kekurangan itu.
"Jika dinyatakan lolos melalui rapat pleno, balon berhak mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada 2020," jelasnya lagi.
Pada Pilkada Kota Solo ini, hanya satu pasangan calon independen yang telah menyerahkan berkas persyaratan fisik dukungan ke KPU hingga batas akhir Minggu lalu.
Pasangan tersebut adalah Bagyo Wahyono-FX Supardjo atau Bajo. Pasangan lainnya, Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid atau Abah Ali-Gus Amak (Alam) tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal. Sedangkan pasangan Miftah Alim Harphanto dan Ronny Cahyanegara, hingga batas akhir tak menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Solo.
Syarat bakal calon independen untuk Pilkada 2020 mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.Setiap calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari total penduduk yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).Saat ini, DPT Kota Solo sebanyak 421.999 orang. Sehingga bakal calon independen harus mengumpulkan sebanyak 35.870 KTP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaPengecekan data pemilih ganda memakan waktu lebih lama karena Jawa Barat memiliki data pemilih ganda terbanyak se-Indonesia
Baca SelengkapnyaPerpindahan penduduk menjadi salah satu penyebab besarnya angka pemilih ganda dalam daftar pemilih pada Pilkada 2024 di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca SelengkapnyaDharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Baca SelengkapnyaKata dia, jumlah itu masih akan berubah sampai pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca SelengkapnyaPaslon jalur independen ini menyerahkan dukungan lebih dari batas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaWahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta meminta masyarakat yang merasa data KTP dicatut melaporkan ke Bawaslu.
Baca Selengkapnya