Kuasa Hukum Ahok kecewa tak diizinkan bicara di sidang
Merdeka.com - Majelis Hakim menolak keinginan Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama untuk menyampaikan tanggapan. Tanggapan tersebut diajukan usai mendengarkan pandangan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa.
Ketua Tim Kuasa Hukum Tri Moeljadi mengatakan, sebenarnya pihaknya hanya ingin menyampaikan tanggapan secara singkat. Walaupun akhirnya menerima keputusan Majelis Hakim, sebenarnya dia masih tidak terima dengan tidak diberikannya kesempatan untuk memberikan tanggapan.
"Sebenarnya azas fair trial itu di mana pun hak bicara terakhir ada pada terdakwa. Tapi tadi, karena memang secara sempit apa yang disampaikan jaksa ya betul setelah jaksa menyampaikan pendapatnya, putusan tetapi larangan memang ada, tapi azas pasal 180 kalau tidak salah itu sebenarnya kata terakhir ada pada terdakwa," katanya di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Dia mencontohkan, misalnya pemeriksaan, terdakwa diperiksa terakhir, saksi-saksi diperiksa terlebih dulu. Kemudian saksi fakta baru ahli, baru terdakwa. Kemudian waktu selesai pemeriksaan sebelum putusan hakim, tuntutan, pledoi, replik, duplik, terdakwa selalu di tempatkan pada bagian terakhir.
"Ini kan proses awal, tuntutan, nota keberatan, eksepsi, tanggapan, sebetulnya kita berhak kalau tidak salah azas fair play kesetaraan. Ini kan begini, dakwaan terus tanggapan, kita cuma eksepsi, (porsinya) 2:1. Padahal azasnya hak bicara yang terakhir itu terdakwa, tapi karena yang ingin kita sampaikan juga ringkas, ya sudahlah," tutupnya.
Sebelumnya, setelah mendengarkan pembacaan pendapat JPU, Tri sempat ingin mengajukan tanggapan dari pendapat JPU. Namun, permintaannya tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto.
"Setelah kami bermusyawarah, maka sidang pembacaan pendapat JPU sudah diatur dan mengikat maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Keberatan saudara (terdakwa) bisa kami catat di berita acara persidangan. Sidang kami tunda dan akan kami lanjutkan dengan agenda putusan pada Selasa (27/12), dengan permintaan terdakwa tetap hadir," tutup Dwi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaKPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaMeski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca Selengkapnya