Kuasa hukum Ahok tak masalah jika kejaksaan tidak cabut banding
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama memutuskan mencabut berkas banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Langkah tersebut menunjukkan dia telah menerima vonis yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Meski demikian, proses banding tetap akan berlanjut. Sebab, sejauh ini Kejaksaan Agung belum mencabut berkas banding. Artinya, proses hukum masih berjalan dan belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Istri Basuki atau akrab disapa Ahok, Veronica Tan tidak bisa bicara banyak saat dimintai keterangan terkait banding Kejaksaan Agung. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya terkait langkah banding oleh lembaga yang dipimpin Muhammad Prasetyo.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
"Serahkan ke pihak kuasa hukum saja," katanya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Penasihat hukum Ahok tidak akan merayu kejaksaan untuk ikut mencabut berkas banding. Salah seorang penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, Kejaksaan tidak bisa diintervensi.
"Tidak masalah (Kejaksaan Agung). Kami tidak mau intervensi Kejaksaan. Itu silakan saja," kata Wayan.
PN Jakarta Utara akan menyerahkan berkas banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut dikirimkan 14 hari setelah putusan, sesuai dengan pernyataan banding dalam sidang terakhir.
"Ternyata hari ini sudah 14 hari ya? Pokoknya 14 hari setelah penyataan ini dikirim. Ada berkas lengkap atau tidak lengkap berkas itu akan dikirim. Kebetulan ini kami sudah menyerahkan memori banding walaupun kami mencabut pernyataan banding, karena ada pernyataan banding yang belum dicabut oleh jaksa maka berkas ini akan dikirim dalam 14 hari tersebut," jelasnya.
Selama berkas belum dicabut maka Pengadilan Tinggi DKI akan tetap memeriksa dan menggelar sidang banding. Namun, jika Kejaksaan Agung mengikuti upaya hukum yang dilakukan Ahok yakni mencabut berkas banding maka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan berkas tersebut ke PN Jakarta Utara sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.
"Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketika sampai ketok pernyataan pencabutan banding oleh jaksa, maka putusan akan dijatuhkan pengadilan tinggi," tutup Wayan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnya