Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Ahok tak masalah jika kejaksaan tidak cabut banding

Kuasa hukum Ahok tak masalah jika kejaksaan tidak cabut banding Veronica Tan bacakan surat dari Ahok. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - ‎Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama memutuskan mencabut berkas banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Langkah tersebut menunjukkan dia telah menerima vonis yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Meski demikian, proses banding tetap akan berlanjut. Sebab, sejauh ini Kejaksaan Agung belum mencabut berkas banding. Artinya, proses hukum masih berjalan dan belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Istri Basuki atau akrab disapa Ahok, Veronica Tan tidak bisa bicara banyak saat dimintai keterangan terkait banding Kejaksaan Agung. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya terkait langkah banding oleh lembaga yang dipimpin Muhammad Prasetyo.

"Serahkan ke pihak kuasa hukum saja," katanya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

Penasihat hukum Ahok tidak akan merayu kejaksaan untuk ikut mencabut berkas banding. Salah seorang penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, Kejaksaan tidak bisa diintervensi.

"Tidak masalah (Kejaksaan Agung). Kami tidak mau intervensi Kejaksaan. Itu silakan saja," kata Wayan.

PN Jakarta Utara akan menyerahkan berkas banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut dikirimkan 14 hari setelah putusan, sesuai dengan pernyataan banding dalam sidang terakhir.

"Ternyata hari ini sudah 14 hari ya? Pokoknya 14 hari setelah penyataan ini dikirim. Ada berkas lengkap atau tidak lengkap berkas itu akan dikirim. Kebetulan ini kami sudah menyerahkan memori banding walaupun kami mencabut pernyataan banding, karena ada pernyataan banding yang belum dicabut oleh jaksa maka berkas ini akan dikirim dalam 14 hari tersebut," jelasnya.

Selama berkas belum dicabut maka Pengadilan Tinggi DKI akan tetap memeriksa dan menggelar sidang banding. Namun, jika Kejaksaan Agung mengikuti upaya hukum yang dilakukan Ahok yakni mencabut berkas banding maka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan berkas tersebut ke PN Jakarta Utara sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketika sampai ketok pernyataan pencabutan banding oleh jaksa, maka putusan akan dijatuhkan pengadilan tinggi," tutup Wayan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang

Gugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.

Baca Selengkapnya